Eksekusi Usakti Ditunda Lagi

Selasa, 29 Mei 2012 – 00:47 WIB

JAKARTA - Eksekusi terhadap Universitas Trisakti batal dilakukan. Pembatalan itu dilakukan setelah Kapolres Jakbar, Suntana, menarik aparat kepolisian  karena dinilai situasi tidak kondusif. Saat itu ribuan Civitas Akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari para dosen, karyawan, senat serta pimpinan Universitas Trisakti, di Universitas Trisakti, Senin (28/5), bertahan di kampus dan menolak eksekusi tersebut.

"Hari ini (kemarin) civitas akademika Universitas Trisakti berkumpul di kampus reformasi untuk menolak rencana itu,” kata Advendi Simangunsong Ketua Forum Komunikasi Karyawan Trisakti sekaligus Ketua Pemulihan dan Informasi Universitas Trisakti.

Kuasa Hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih yang menerima panitera PN Jakarta Barat mengungkapkan pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi karena dalam surat eksekusi tidak dicantumkan objek eksekusi.

Sementara itu, mantan Hakim Agung yang juga merupakan salah seorang dosen di Universitas Trisakti, Arbiyoto, menjelaskan sepanjang sejarah peradilan di Indonesia belum pernah terjadi dalam eksekusi kasus perdata objek eksekusinya berupa orang. “Oleh karena pemohon eksekusi tidak dapat membuktikan kepemilikannya terhadap objek eksekusi, yang dalam kasus ini berupa orang, maka putusan eksekusi ini dapat dikatakan non-executable,” tuturnya.

Advendi kembali menjelaskan, pihak Universitas Trisakti telah menyampaikan aspirasinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis lalu (24/5). Terkait dengan rencana eksekusi, Senin. PN Jakbar diminta mempertimbangkan kembali rencana eksekusi itu.

Disebutkan, saat itu pihak PN Jakbar menyatakan akan merapatkan kembali rencana eksekusi pada hari Senin mendatang, akan tetapi ternyata eksekusi tetap berjalan. "Dan yang paling disesalkan, dalam rapat korodinasi menjelang eksekusi yang dilakukan antara pihak Yayasan Trisakti, PN Jakbar, kepolisian, Kodam dan Kodim, ternyata melibatkan juga Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti.

“Sehingga hasilnya bisa terlihat seperti hari ini (kemarin), mahasiswa ditarik di dalam konflik ini, padahal selalu kami tekankan bahwa tugas mahasiswa adalah belajar," tegasnya.

Advendi mengungkapkan selain itu rencana pelaksanaan eksekusi Trisakti ini juga dianggap sangat berpotensi melanggar HAM, karena pada amar nomor 4 Putusan MA. Amar  putusan ini tidak memperbolehkan masuk kedalam kampus dan dilarang melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sepanjang memakai baik secara langsung ataupun tidak langsung nama Universitas Trisakti’.

Advendi menambahkan jika menuruti amar keputusan di atas, yang tidak boleh masuk kampus bukan hanya 9 orang tergugat tapi seluruh dosen, staff, dan juga mahasiswa tidak boleh memasuki kampus karena telah mendapat kewenangan dari rektor untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di Usakti. (yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Protes Manipulasi Nilai Rapor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler