Eksekusi Yayasan Supersemar Tunggu Respon Kejagung

Senin, 28 September 2015 – 19:28 WIB
Jaksa Agung RI, Prasetyo. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemberitahuan terkait putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas perkara Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 triliun kepada Kejaksaan Agung.

Surat itu, kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, sudah dilayangkan Rabu, 23 September 2015 kepada Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara yang juga pengugat dalam kasus Yayasan Supersemar. Selain Kejagung, surat juga sudah dikirimkan kepada Pengurus Yayasan Supersemar.

BACA JUGA: Bidan Hamil Ikut Demo, jika Lahir Diberi Nama Yuddy

“PN Jakarta Selatan menunggu tindak lanjut berupa permohonan eksekusi dari Kejaksaan Agung,” kata Made, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (28/9).

Menurut Made, setelah ada respon dari Kejagung, maka PN akan segera melakukan pertemuan antara penggugat (Kejagung) dan tergugat (Yayasan Supersemar).

BACA JUGA: Ini Penjelasan BNPB Soal Asap di Riau

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa akan segera menindaklanjuti surat PN tersebut. Menurut dia, Kejagung tengah menyelesaikan masalah administrasi  untuk melangkah menuju ke pelaksanaan  putusan itu.

“Kami kan Jaksa Pengacara Negara, untuk bisa melangkah butuh legal standing. Kami lagi persiapkan,” ujar Prasetyo, Senin (28/9).

BACA JUGA: Hakim Sarpin pun Dilaporkan Balik dengan Perkara Ini

Leih lanjut, Prasetyo mengatakan, kalau nanti sudah jelas legal standingnya baru akan melangkah ke pengadilan. Dia pun berharap PN Jakarta Selatan memfasilitasi pertemuan antara Kejagung dan Yayasan Supersemar untuk membicarakan terkait eksekusi.

Untuk diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan Kejagung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.

Dalam putusan MA Nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar USD315 juta, dan Rp139,2 miliar kepada negara.

Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta USD 420 juta, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.

Atas hal ini negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar USD 420 juta, dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun.

Pada tanggal 27 Maret 2008, PN Jaksel memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Anggota MKD Ikut Ketua MPR ke Tiongkok, Gimana sih?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler