Eksepsi Angie Persoalkan Penetapan Tersangka

Kamis, 13 September 2012 – 11:07 WIB
JAKARTA - Terdakwa Angelina Sondakh memertanyakan alasan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan penerimaan terkait pembahasan anggaran di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum, Angie, Teuku Nasrullah melalui nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Sudjatmiko, Kamis (13/9). Nasrullah mengaku bingung dengan alasan penyidik menjadikan kliennya tersangka kasus ini.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengajukan eksepsi," kata Nasrullah mengawali pembacaan eksepsinya.

Diungkapkan Nasrullah, dalam surat perintah penyidikan awal yang pernah ditandatangani ketua KPK Abraham Samad, tidak pernah tertulis nama Angelina Sondakh yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.

"Telah terjadi kontradiksi antara laporan tindak pidana dengan isi surat perintah penyidikan untuk menyidik terdakwa dalam sidang ini. Bahwa awalnya pihak yang telah disangka telah menerima korupsi adalah Wafid Muharam, El Idris dan Mindo Rosalina Manullang. Tapi, tiba tiba muncul nama yang diduga melakukan korupsi yaitu Angie tanpa adanya laporan atau penyelidikan," ujar Nasrullah.

Dengan dasar itu dia menilai penyidik KPK tidak jeli untuk menangani kasus tersebut. Karena Angie tidak pernah tertangkap tangan dalam melakukan tindak pidana penyuapan.

"Itu tidak mungkin terjadi jika penyidik bisa lebih jeli. Kemungkinan menjadi tersangka itu karena adanya tangkap tangan dan juga karena laporan atau aduan. Sedangkan, dalam operasi tangkap tangan Wafid Muharam, tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan Angie," jelasnya.

Bahkan Nasrullah menggangap penyidik telah melakukan kesalahan dengan menjadikan kliennya tersebut sebagai tersangka. Dia pun mempertanyakan apakah penetapan Angie sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tidak tepat pada terdakwa dilakukan pemeriksaan tanpa adanya laporan atau adanya pengaduan. Darimana terbitnya surat perintah penyidikan angie? Apakah hal tersebut sudah dibenarkan sesuai dengan kepentingan yang berlaku," katanya mempertanyakan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Teroris Kembali Dibekuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler