Eksepsi Ditolak, Mantan Pegawai KPK Tetap Diadili

Selasa, 03 Januari 2012 – 21:12 WIB
Endro Laksono saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk tetap mengadili mantan pegawai KPK, Endro Laksono yang didakwa korupsi uang perjalanan  dinas. Melalui putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta  menolak eksepsi yang diajukan Endro maupun penasihat hukumnya.

"Keberatan tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum dijadikan dasar pemeriksaan terdakwa di persidangan," ujar hakim ketua, Pangeran Napitupulu saat mengucapkan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2).

Sebelum putusan sela dibacakan, hakim anggota, Anwar, menguraikan bahwa eksepsi yang diajukan Endro ataupun tim penasihat hukumnya sudah memasuki pokok perkara. Karenanya, keberatan tidak dapat diterima dan pemeriksaan di persidangan harus dilanjutkan.

Permintaan dari Endro dan kuasa hukumnya agar diadili di Pengadilan Tipikro Bandung juga tidak dikabulkan majelis. Sebab, tempat kejadian perkaranya maupun sebagian besar saksi ada di Jakarta.

Seperti diketahui, Endro adalah mantan pegawai KPK. Sebelum dipecat dari KPK pada 30 September 2010, Endro adalah pegawai bidang administrasi muda di kesekretariatan dan bendahara pengeluaran Deputi Pencegahan KPK.

Selama kurun waktu Februari-Desember 2009, Endro secara berlanjut mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan pegawai di Deputi Pencegahan KPK. Namun dari dana yang dicairkan, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari.

Menurut JPU KPK, Surma, seharusnya, Endro mempertanggungjawabkan uang yang dicairkannya itu pada akhir 2009. "Namun terdakwa tidak pernah menyerahkan kembali uang tersebut dan tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban," beber Surma.

Atas perbuatan itu, Endro dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana. Sebagai Pegawai Negeri, Endro telah menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan uang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Esemka Dipuji, Suatu Hari Dipakai Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler