Hakim menyatakan eksepsi Angie -sapaan Angelina- tidak beralasan dan telah memasuki pokok perkara. Sehingga surat dakwaan tertanggal 28 agustus 2012 dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara.
"Eksepsi terdakwa tidak dapat kami terima seluruhnya lantaran tidak beralasan dan telah memasuki pokok perkara," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko, saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).
Atas keputusan itu pula majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Angelina Sondakh untuk dilanjutkan.
Menanggapi penolakan eksepsinya itu, politisi Partai Demokrat itu menyerahkan kepada penasehat hukumnya untuk memberika jawaban. "Saya serahkan ke penasehat hukum saya," ujarnya singkat.
Pensehat hukum Angie, Tengku Nasrullah mengaku sependepat dengan hakim untuk masuk tahap pembuktian. "Untuk mempercepat persidangan, kami sependapat dengan hakim, memasuki tahap pembuktian adalah hal yang terbaik," ucapnya.
Hakim Sudjatmiko akhirnya menunda persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pada Kamis 4 Oktober 2012 mendatang.
Sebelumnya dalam eksepsi Angelina Sondakh yang dibacakan oleh ketua tim penasehat hukumnya, Teuku Nasrullah menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum banyak cacat, yakni soal tempat, waktu, dan tindak pidana dilakukan.
"Surat dakwaan penuntut umum kabur dan harus dibatalkan demi hukum. Karena tidak jelas menyebutkan tempat, waktu, dan apa tindak pidana dilakukan terdakwa," kata Nasrullah. pihaknya juga menilai uraian JPU dalam dakwaan alternatif tidak jelas, sesat, dan menyesatkan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Nilai PBB Gagal Selesaikan Konflik Antarnegara
Redaktur : Tim Redaksi