Eksepsi Ditolak, Sidang Dhana Dilanjutkan

Rabu, 18 Juli 2012 – 12:14 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menyatakan tidak menerima eksepsi (nota kebaratan) tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dhana Widyatmika dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum (PU) dari Kejaksaan Agung sah. Dengan begitu, persidangan terhadap Dhana Widyadmika yang didakwa menerima suap dan tindak pidana pencucian uang tetap dilanjutkan.

Majelis hakim berlasan, keberatan penasehat hukum terdakwa sudah memasuki materi perkara. "Menyatakan keberatan tim PH Dhana tidak diterima. Menyatakan sah surat dakwaan PU pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan memerintahkan PU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut," kata Ketua Tim Majelis Hakim, Herdi Agustein saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7).

Hakim dalam pertimbangannya mengatakan surat dakwaan PU telah disusun secara jelas dan lengkap. Bahkan, telah menyebut waktu dan tempat kejadian perkara. Serta, telah menyebut bagaimana tindak pidana dilakukan dan akibat dari tindak pidana tersebut.

Sementara mengenai dalil keberatan mengenai jumlah kerugian negara yang tidak jelas, menurut Subagyo sudah memasuki materi perkara. Oleh karena itu, seluruh keberatan dari tim PH Dhana dinyatakan ditolak dan harus dikesampingkan.

Dengan adanya putusan sela ini, Penuntut Umum menyatakan telah siap mengajukan 10 saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (25/7) pekan depan.

Sedangkan, pihak Penasehat Hukum Dhana meminta supaya saksi fakta, yaitu Febriadriansyah dihadirkan oleh PU. Sebab, dia merupakan saksi pelapor dalam kasus ini.

Dalam eksepsi yang dibacakan Senin (9/7) lalu, PH Dhana menyatakan dakwaan jaksa tidak menyebut jelas nilai kerugian negara, apakah Rp1,28 miliar atau hanya bunga Rp 241 juta. Kubu Dhana juga menilai Jaksa tidak profesional karena melakukan penghitungan kerugian negara tanpa bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagaimana diketahui, Dhana Widyatmika diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar karena diduga menerima gratifikasi Rp2 miliar dari koleganya, Herly Isdiharsono, dan Rp750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri, dari Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Batam Raja Muchsin.

Selain itu, dalam dakwaan kedua Dhana juga dikatakan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Di mana, dilakukan bersama rekannya di Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiroh. Terkait, pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama. Pemeriksaan terhadap PT Kornet dilakukan tanpa validasi KPP.

Sedangkan, dalam dakwaan ketiga, Dhana dikatakan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dengan, menempatkan dana ke tiga belas rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189, membeli logam mulia seberat 1100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, jam tangan merek Tissot, Monaco, Corum, Rolex, dan tali jam merek Pro Tek, serta membeli sejumlah mobil.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Lumpur Tak Terprovokasi Aksi Hari Suwandi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler