jpnn.com, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) sore.
Kedatangan Putri Candrawathi untuk menjenguk suaminya yang ditahan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J di rumah dinas pribadinya.
BACA JUGA: Ini Alasan Polri Amankan Ferdy Sambo di Patsus Korps Brimob, Oh Ternyata
Namun, wanita yang pernah tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan itu gagal bertemu Ferdy Sambo.
Putri pun sempat memberikan keterangan kepada awak media yang ada di lokasi.
BACA JUGA: Ada 2 Jenderal di Samping Johan Christy Saat Menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Siapa Dia?
Putri menangis saat menyampaikan permintaan maaf dan dukungan kepada masyarakat atas kasus yang menimpa keluarganya.
Anggota Bhayangkari itu memercayai seutuhnya Ferdy Sambo dan berbicara tentang cinta yang tulus kepada eks Kadiv Propam Polri itu.
BACA JUGA: Kata Pengamat Intelijen Soal Pengungkapan Kasus Brigadir J dan Langkah Kapolri
"Saya memercayai dan tulus mencintai suami saya," kata anak dari seorang purnawirawan jenderal TNI itu di area Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Minggu.
Dia pun memohon kepada publik bisa mendoakan seluruh keluarganya agar kuat menghadapi masa sulit tersebut.
"Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," ujar Putri.
Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8) kemarin lantaran diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.
"Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo, red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu.
Jenderal bintang dua itu mengatakan inspektorat khusus (Itsus) juga memeriksa sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Hasilnya, kata dia, itsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Istri Pergi Arisan, Rumah Sepi, Ayah Tarik Anak Kandung ke Kamar, Begini Ujung Ceritanya
"Itsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Dedi. (ast/antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean