Elpiji Naik sebelum Ganti Pemerintahan

Kamis, 21 Agustus 2014 – 04:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kenaikan harga liquified petroleum gas atau elpiji tabung ukuran 12 kilogram (kg) tinggal menunggu waktu. Menko Perekonomian Chairul Tanjung (CT) memastikan pemerintah telah menyetujui usul kenaikan harga yang disampaikan Pertamina. Rencananya, kebijakan itu direalisasikan sebelum pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir 20 Oktober 2014. 

"Sekarang yang dibahas adalah berapa besaran kenaikannya," ujarnya kemarin (20/8).
       
Sebagaimana diwartakan, Pertamina sejatinya sudah lama memendam keinginan untuk menaikkan harga elpiji 12 kg. Alasannya, selama ini Pertamina harus nombok karena menjual elpiji 12 kg di bawah harga keekonomian. Padahal, elpiji 12 kg merupakan produk komersial yang tidak disubsidi pemerintah sebagaimana elpiji 3 kg.
       
Pertengahan 2013 lalu, Pertamina juga menyatakan akan menaikkan harga elpiji 12 kg sebesar Rp 25.400 atau dari Rp 70.200 menjadi Rp 95.600 per tabung. Namun, rencana tersebut batal terealisasi karena tidak disetujui pemerintah, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
       
Menurut CT, selain tidak ingin membebani Pertamina yang harus menanggung subsidi yang sebenarnya di luar kewajibannya, pemerintahan SBY juga tidak ingin memberatkan pemerintahan mendatang dengan isu subsidi elpiji 12 kg. "Kita menyadari (kenaikan harga) ini akan berdampak pada masyarakat, tentu kita tidak ingin ada gejolak," katanya.
       
CT menyebut, dalam waktu dekat, pemerintah akan memanggil manajemen Pertamina untuk melakukan rapat koordinasi agar kenaikan harga elpiji bisa dijalankan dengan baik. Misalnya dengan menentukan persentase kenaikan yang tidak memberatkan sehingga tidak memicu gejolak. "Secepatnya akan kita putuskan," ucapnya.
       
Sebelumnya, Vice President Komunikasi PT Pertamina Ali Mundakir menyebut, Pertamina berencana menaikkan harga elpiji 12 kg sebesar Rp 1.000-Rp 1.500 per kg atau sekitar Rp 12.000-Rp 18.000 per tabung. "Kenaikan tersebut akan dilakukan kembali setiap enam bulan sekali. Yakni pada Januari dan Juni 2015 hingga mencapai harga keekonomian," ujarnya.
       
Menurut Ali, secara korporasi Pertamina memang tidak diharuskan meminta izin kepada pemerintah terkait penetapan harga elpiji 12 kg yang merupakan komoditas nonsubsidi. Namun, Pertamina sudah melaporkan rencana tersebut kepada Kementerian ESDM selaku kementerian teknis di sektor energi. "Tapi sekali lagi, ini murni aksi korporasi," ucapnya.
       
Apalagi, lanjut dia, sepanjang semester I 2014 Pertamina harus menanggung rugi hingga Rp 2,81 triliun dari bisnis elpiji 12 kg. Dengan begitu, jika tidak ada kenaikan harga, tahun ini Pertamina akan merugi lebih dari Rp 5 triliun. "Kerugian pada bisnis elpiji 12 kilogram ini tentu mengurangi perolehan laba Pertamina secara keseluruhan," sebutnya. (owi/oki)

BACA JUGA: Jajaki Peluang Ekspor Daging Unggas

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Segera Garap Jaringan Listrik Sisi Timur Sumatera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler