“Sebenarnya peredaran elpiji 12 kg ilegal ini sudah sejak satu tahun yang lalu. Tetapi jumlahnya belum mengkhawatirkan. Namun belakangan jumlahnya semakin banyak,” kata Korneleus.
Korneleus menambahkan, gas elpiji ilegal tersebut beredar di beberapa daerah di Lombok Timur antara lain Masbagik, Sikur, Sakra, Keruak, Selong, Terara, Kotaraja, dan sekitarnya. Bahkan, akhir-akhir ini telah beredar pula di Lombok Tengah.
Elpiji 12 Kg itu dijual dengan harga murah. “Biasanya elpiji 12 Kg dipasarkan oleh agen resmi seharga Rp 86.500 per tabung untuk Kota Mataram. Di Lombok Timur sendiri dijual sekitar Rp 89 ribu per tabung. Sementara, untuk elpiji yang beredar secara ilegal itu dijual seharga Rp 79-84 ribu per tabung. Jadi jauh lebih murah,” katanya.
Korneleus menduga harga elpiji ilegal itu merupakan hasil oplosan dari tabung elpiji 3 Kg yang bersubsidi. “Tidak mungkin kan kalau gas elpiji diperoleh dari elpiji 12 kg atau elpiji 50 kg sebab harganya akan sama dan bahkan lebih mahal. Besar kemungkinan elpiji 12 kg ilegal yang beredar ini merupakan hasil oplosan dari elpiji 3 kg yang dijual dengan harga lebih murah karena disubsidi,” terangnya.
Ia menjelaskan, elpiji di NTB hanya diedarkan secara resmi oleh Pertamina. Di Pulau Lombok hanya terdapat enam agen yang ditunjuk untuk menyalurkan elpiji. PT Lombok Mitra Utama, PT Sari Hasil Niaga Tama, PT Dawita Anugrah Perkasa, PT Alam Lombok Raya, PT Kemuning Inti Semesta, dan PT Migas Mitra Tani.
“Untuk itu, konsumen harus jeli memperhatikan elpiji yang dibeli. Semua pengecer atau agen resmi telah memasangkan segel identitasnya pada valve atau mulut tabung. Selain dari yang diedarkan oleh keenam agen tadi, maka elpiji tersebut tidak resmi,” kata Korneleus.
Lebih lanjut, Korneleus mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Menurutnya, elpiji oplosan tersebut tidak hanya diragukan sumbernya tetapi juga kualitas dan bobotnya.
Elpiji oplosan tidak menggunakan kompresor sehingga justru lebih boros. Volume gas juga tidak diketahui pasti karena tidak ditimbang secara digital. Yang paling penting, tingkat keamanan elpiji ilegal tidak terjamin dan rawan meledak. ‘’Jadi, masyarakat jangan tergiur dengan harga yang murah karena biaya jika terkena musibah itu lebih besar,” tegasnya.
Kerugian tidak hanya dialami oleh masyarakat. Beredarnya elpiji oplosan dapat mengurangi jatah elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah. Selain itu, tentunya agen resmi juga mengalami kerugian karena pasokannya tidak laku di pasaran. “Beberapa agen mulai mengeluhkan kurangnya omset di pasaran. Beberapa waktu lalu, PT Alam Lombok Raya mengirimkan 100 tabung ke Lotim namun yang laku hanya 20 karena penjual lebih memilih mengedarkan elpiji ilegal tersebut,” kata Korneleus.
Hal yang sama juga dirasakan Irham, pengelola PT Kemuning Inti Semesta. “Tentu saja kita rugi karena semakin sulit memenuhi omset yang ditargetkan pertamina. Selama ini, kita dituntut untuk menjual setidaknya 250 tabung per hari. Namun, target tersebut semakin sulit dipenuhi seiring dengan maraknya elpiji ilegal,” kata Irham.
Elpiji ilegal itu sendiri dikabarkan beredar atas nama PT Putra Wisesa, agen asal Bali. Hal itu terlihat pada segel yang terpampang di mulut tabungnya. Pihak Hiswana Migas pun telah meminta keterangan langsung dari Wayan Jayantare selaku Direktur PT Putra Wisesa. Namun, Wayan yang telah mengecek langsung elpiji ilegal tersebut membantah jika produk tersebut diedarkan oleh perusahaannya. Menurutnya, ada pihak yang telah mengatasnamakan perusahaannya dengan menggunakan segel palsu. Hal itu pun langsung dilaporkan Wayan ke Polda NTB atas dasar pemalsuan logo. “Polda masih dalam tahap penyelidikan untuk mendalami kasus ini,” kata Korneleus.
Korneleus sendiri meragukan bahwa elpiji ilegal yang tengah beredar berasal dari luar Pulau Lombok. Pasalnya, berdasarkan peraturan, peredaran elpiji di Lombok hanya boleh dilakukan oleh agen di luar Pulau Lombok dalam keadaan emergensi, jika stok habis. Itu pun dilakukan dengan pengawasan ketat, menggunakan kapal khusus. Sehingga menurutnya tidak mungkin jika agen dari luar Pulau Lombok bisa mendistribusikan elpiji ilegal tersebut. Namun, ia juga belum berani memastikan jika pengoplosan dilakukan di dalam Pulau Lombok. ”Untuk itu, kita masih menunggu hasil penyelidikan Polda,” katanya.
Korneleus berharap instansi yang ikut terkait dalam kasus ini bisa turut berperan agar penyebaran elpiji ilegal tidak meluas dan pelakunya dapat segera ditangkap. “Keuntungan yang bisa diperoleh pelaku memang tinggi. Untuk itu, kasus ini harus segera ditangani agar pihak lain tidak tergiur dan ikut-ikutan. Jangan sampai kasus ini menjadi bola salju,” harapnya.
Dikatakan, DPC Hiswana Migas NTB sendiri telah menyebar-luaskan edaran ke toko-toko eceran elpiji di Lotim. Imbauan itu berisikan informasi singkat terkait elpiji ilegal dan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada. (cr-uki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun 520 Unit Rumah Wartawan
Redaktur : Tim Redaksi