jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengacara kondang Elza Syarief sebagai saksi untuk persidangan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/2). Elza dalam kesaksiannya mengungkapkan ada peran Novanto dan Anas Urbaningrum untuk meloloskan program e-KTP.
Elza menuturkan, Anas selaku ketua Fraksi PD DPR berperan meyakinkan pejabat di eksekutif ataupun legislatif guna memuluskan proyek e-KTP. “Karena Partai Demokrat saat itu partai yang berkuasa,” ujar Elza di kursi saksi.
BACA JUGA: Setya Novanto: Semoga Novel Baswedan Bisa Kembali Bekerja
Sedangkan Novanto berperan mencari pengusaha untuk menggarap proyek e-KTP. “Di mana untungnya akan dibagi dua, Anas dan Novanto," ujar Elza.
Elza mengaku memperoleh informasi tentang pembagian tugas antara Anas dan Novanto itu dari mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin. Sebab, Elza pernah menjadi penasihat hukum bagi mantan anggota Komisi III DPR itu.
BACA JUGA: Hasto Tantang Nazar Buktikan Tuduhan soal Koster Terima Suap
"Saya mengetahui proyek e-KTP dari Nazaruddin di mana saya waktu jadi penasihat hukum yang bersangkutan," ungkap Elza.
Selanjutnya, Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 menggandeng pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Elza menambahkan, Nazar juga sudah memaparkan soal itu saat diperiksa penyidik KPK.
BACA JUGA: Andi Narogong Tepis Keterangan Novanto soal Ganjar Pranowo
“Iya sekitar begitu penjelasannya, waktu menjelaskan di penyidikan," pungkas Elza.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Tuduh Fahri Ikut Korupsi, Begini Penilaian Bang Ruhut
Redaktur & Reporter : Antoni