JAKARTA -- Usai menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam, Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Usai diperiksa, Emir yang digarap KPK untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka Juli 2012, itu langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Kamis (11/7).
Namun rompi itu hanya dipakai setengahnya di sisi kiri. Emir Moeis bungkam saat wartawan mencecar sejumlah pertanyaan kepadanya. Tampak mobil tahanan KPK membawa Emir keluar gedung. Sejauh ini belum ada informasi resmi soal dimana politisi PDI Perjuangan itu akan ditahan.
Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 fraksi PDIP itu diduga menerima hadiah atau janji berupa uang senilai USD 300 ribu, terkait dengan proyek pembangunan itu.
Emir Moeis dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. (boy/jpnn)
Usai diperiksa, Emir yang digarap KPK untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka Juli 2012, itu langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Kamis (11/7).
Namun rompi itu hanya dipakai setengahnya di sisi kiri. Emir Moeis bungkam saat wartawan mencecar sejumlah pertanyaan kepadanya. Tampak mobil tahanan KPK membawa Emir keluar gedung. Sejauh ini belum ada informasi resmi soal dimana politisi PDI Perjuangan itu akan ditahan.
Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 fraksi PDIP itu diduga menerima hadiah atau janji berupa uang senilai USD 300 ribu, terkait dengan proyek pembangunan itu.
Emir Moeis dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Banyak Terima Aduan Kelakuan Anak Buah
Redaktur : Tim Redaksi