Emir Moeis Minta Jaksa Panggil Saksi Warga Negara Asing

Kamis, 19 Desember 2013 – 13:14 WIB
Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). FOTO: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan Izedrik Emir Moeis. Emir merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

"Keberatan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12).

Emir menerima keputusan hakim. Akan tetapi politikus PDI Perjuangan itu berharap jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi warga negara asing.

"Yang mulia, saya minta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang dari Amerika Serikat dan Jepang. Saya berharap saksi-saksi asing bisa dihadirkan agar kebenaran hakiki bisa terungkap," kata Emir.

Menanggapi soal itu Hakim Mathius Samiaji mengatakan, soal tata cara menghadirkan saksi akan dilakukan sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia pun meminta jaksa memilih saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sidang Emir akan dilanjutkan pada 6 Januari 2014 pukul 13.00 WIB.

Ditemui usai persidangan, Jaksa Supardi mengatakan, jaksa akan berusaha menghadirkan saksi yang warga negara asing. "Kita berusaha dulu," katanya.

Untuk memanggil saksi warga negara asing itu, Jaksa Supardi menyatakan, pihaknya akan meminta bantuan dari Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jaksa Irene Putri menambahkan, ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memanggil saksi warga negara asing dalam persidangan Emir. "Kan ada MLA (Mutual Legal Assistance). Kita bisa pakai itu," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan Emir tercantum sejumlah saksi yang merupakan warga negara asing. Diantaranya petinggi Alstom Inc., David Gerald Rothschild, dan pemilik sekaligus Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.

Jaksa mendakwa Emir menerima hadiah berupa uang USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Inc Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Bosan di Hutan, Ratusan OPM Gabung NKRI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telat 5 Menit, Dahlan Iskan Jalan Kaki ke Tempat Rapat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler