jpnn.com - JAKARTA - Membongkar praktik esek-esek di panti pijat atau spa sangat sulit untuk dilakukan. Pasalnya, apa yang ditawarkan tempat-tempat hiburan itu tak menyalahi peraturan.
Penulis buku 'Jakarta Undercover' Moammar Emka mengatakan, tidak ada panti pijat yang menjual layanan esek-esek. Mereka hanya menawarkan jasa pijat, yang secara hukum tidak dilarang.
BACA JUGA: Geger! Granat Nanas Ditemukan di Depan Robinson
"Di panti pijat menu-menu itu (esek-esek) adanya di dalam kamar. Jadi yang dijual bukan layanan 'mandi kucing', yang dijual memang jasa pijatnya," kara Emka saat dihubungi, Minggu (13/3).
Jika akhirnya terjadi transaksi mesum, lanjutnya, itu pasti terjadi di dalam kamar antara pelanggan dengan terapis langsung. Sementara manajemen spa atau hotel dalam situasi ini hanya berperan sebagai pihak yang menyewakan kamar.
BACA JUGA: Tersambar KRL di Kebayoran, Pria Paruh Baya ini Masih Bernafas, tapi..
Karena itu, Emka menilai sangat sulit membuktikan hotel atau panti pijat terlibat dalam sebuah praktik prostitusi. "Untuk sampai dibuktikan adanya transaksi di beberapa hotel berbintang yang namanya sudah itu susah dibuktikan, apakah memang sengaja untuk prostitusi atau apa?" tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, secara hukum sendiri regulasi terkait prostitusi sangat tidak jelas. Bahkan untuk menentukan siapa pihak yang layak dikenakan pidana dalam kasus prostitusi saja masih membingungkan.
BACA JUGA: YLKI: Lomba Makan Ayam KFC Ibarat Ngebut Tanpa Helm
"Prostitusi online misalnya, yang kena hukuman siapa, pelaku atau PSK-nya? Kan enggak jelas. Ujung-ujungnya yang kena hukum germonya (mucikari)," tutup pria berkacamata ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun! Berani Banget ya...Lompat dari Lantai 6 Senayan City
Redaktur : Tim Redaksi