Empat Aktivis HMI Dilepaskan dari Tahanan

Jumat, 18 November 2016 – 08:32 WIB
Demo 4 November 2016 yang diwarnai kerusuhan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Empat aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) akhirnya dilepaskan dari sel Polda Metro Jaya.

Mereka yang sempat 11 hari merasakan ruangan ‘pengab’ sel tahanan itu adalah Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadhon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Tolong Temui Pak SBY Juga Ya

Namun demikian, mereka tetap berstatus tersangka dalam kasus bentrokan di penghujung aksi unjuk rasa Bela Islam pada Jumat (4/11) lalu.

Pelepasan itu lantaran pengajuan penangguhan penahanan mereka itu telah dikabulkan polisi.

BACA JUGA: ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..

Koordinator Tim Pengacara PB HMI Muhammad Syukur Mandar mengatakan, penangguhan penahanan keempatnya dijamin sejumlah alumnus HMI.

Selain itu, alasan ditangguhkannya penahanan keempat kader HMI ini terkait dengan kegiatan kuliah mereka.

BACA JUGA: Ihh...Kejati Jatim Nakal Ahh! Paksa Dahlan Iskan Teken Pelimpahan

"Kami memang meminta penangguhan penahanan. Alhamdulillah Pak Kapolda mengabulkannya. Kami berterima kasih," ujar Syukur di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).

Namun meski begitu, menurut Syukur klien-kliennya itu tetap dikenakan wajib lapor setiap hari ke Mapolda Metro Jaya.

"Mereka dikenai wajib lapor secara rutin," ujar Syukur di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).

Namun Sukur memastikan, pihaknya akan kooperatif dengan kepolisian.

“Sementara masih wajib lapor. Dan kami kooperatif kok,” imbuh dia.

Para tersangka dari HMI itu sendiri dijerat Pasal 214 juncto Pasal 212 KUHP karena melawan petugas kepolisian.

Sebelumnya Sekjen PB HMI Amijaya Halim sudah lebih dulu ditangguhkan penahanannya, meski sempat beberapa hari ditahan polisi.

Terkait rencana HMI hendak mempradilankan polisi lantaran sudah menangkap 5 orang pengurusnya, Syukur belum bisa memastikannya.

"Belum. Kami akan melihat perkembangannya. Apalagi penangguhan penahanannya dikabulkan tentu kami akan hormati itu. Sambil kami akan melihat lagi, kedepannya," pungkasnya.

Masih di Mapolda Metro, Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan pihaknya masih akan berkomunikasi untuk mempertimbangkan pengajuan upaya praperadilan tersebut akan tetap dilanjutkan atau tidak.

"Terkait praperadilannya nanti saya komunikasikan dulu dengan tim hukum karena kondisinya seperti ini apakah memungkinan akan praperadilan atau tidak," pungkas Mulyadi.(ind)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejati Maluku Kembali Diminta Buka Kasus Korupsi Bandara Banda Neira


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler