jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Camat Cengkareng Junaidi, Camat Kalideres Ahmad Yala, Camat Palmerah Agus Triyono, serta Bendahara Kecamatan Kembangan Hamidah, Selasa (20/12).
Empat anak buah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013-2014.
BACA JUGA: Senator Jebolan Partai Demokrat Resmi Gabung Hanura
Tiga camat digarap terkait tugas pokok dan fungsinya.
"Serta penerimaan dana refungsi penertiban kali atau sungai dan saluran penghubung dan kegiatan refungsi tata air Jakarta Barat tahun anggaran 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum, Selasa (20/12).
BACA JUGA: Teroris Serpong Rencanakan Serangan di Pos Polisi Saat Tahun Baru
Sedangkan Hamidah, lanjut Rum, diperiksa soal pertanggung jawaban penerimaan atau pengeluaran uang yang berada dalam pengelolaannya.
Adapun dana kegiatan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan itu sebesar Rp 92.271.189.692.
BACA JUGA: Digerebek, Teroris Ambil Bom, Dor! Dor! Dor! Tiga Terjengkang
Rum menjelaskan, perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 41.482.317.535.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni Kasi Pemeliharaan periode Januari–September 2013 berinisial BP, Direktur PT Citra Cisangge AWA, staf Pembuat SPJ berinisial YS.
Kemudian, Kasi Kecamatan Kebon Jeruk RS, Kasi Kecamatan Kembangan S, staf Pembuat SPJ inisial HS.
Ada juga Kasi Kecamatan Cengkareng HH, Kasi Pemeliharaan Periode Oktober–Desember 2013 AP, staf Pembuat SPJ berinisial AM, Kasi Kecamatan Grogol Petamburan inisial EP.
"Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus ini telah melakukan pemeriksaan 14 saksi," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buat Apa Devisa Segunung tapi Keamanan Nasional Terancam
Redaktur : Tim Redaksi