Empat Hakim yang Pailitkan Telkomsel Dimutasi

Senin, 15 April 2013 – 15:31 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutasi empat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan vonis mempailitkan Telkomsel. Belakangan, vonis tersebut dibatalkan MA.

Demikian dikemukakan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, di Jakarta, Senin (15/4).  Menurutnya, mutasi dimaksudkan sebagai sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa MA. “Ya, itu ada sanksi. Semua dikeluarkan 4 orang. dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Hatta Ali.

Saat ditanya nama keempat hakim tersebut, Hatta menyatakan lupa. Ia hanya menyatakan jika surat keputusan mutasi sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 12 April 2013 kemarin.

"SK-nya sudah dikirim, namun mungkin belum diterima. Kalau saya dengar dari Dirjen Badilum sudah dikirim sejak hari Jumat kemarin," ucap dia.

Namun dalam website MA, diketahui keempatnya berinisial SA, AI, NA, dan BI.  Disebutkan, Hakim SA dimutasi menjadi hakim biasa ke PN Jambi, AI dimutasi menjadi hakim di PN Pkr (Pekanbaru), BI dimutasi ke PN Mtm (Mataram), dan Hakim NA dimutasi ke PN PL (Palu).

"Membebaskan jabatan sebagai hakim niaga," ungkap keterangan pendek di laman tersebut.

Sebagaimana diketahui medio September 2012 lalu, PN Jakata Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar (AI), memvonis pailit PT.Telkomsel karena tidak bisa membayar hutang Rp 5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.

Dalam putusannya dikatakan, gugatan penggugat PT.Prima Jaya Informatika, memenuhi unsur Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Kepailitan. Karena hutang yang jatuh tempo, tidak juga kunjung dibayarkan.

Namun oleh Mahkamah Agung, vonis ini dibatalkan, sehingga Telkomsel terbebas dari kebangkrutan dan masih dapat beroperasi hingga saat ini.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PKB Dukung Irman Gusman jadi Capres

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler