Empat Klinik Aborsi Masih Dalam Bidikan

Jumat, 26 Februari 2016 – 07:53 WIB
Aparat Polda Metro Jaya menggelar alat bukti serta tersangka hasil penggerebekan klinik aborsi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Rabu (24/2)

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya belum berhenti memberangus praktik aborsi ilegal yang menjamur di wilayah Jakarta. Setelah sukses membongkar operasi aborsi dua klinik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, aparat kini membidik empat lokasi lain.

”Masih ada empat klinik (abporsi) lagi yang sedang kami selidiki, informasinya dari masyarakat. Saat ini keempat klinik tersebut masih tetap dalam pantauan kami, kalau mereka mencoba untuk memindahkan peralatan-peralatan (aborsi) pasti akan kami ketahui,” ujar Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya,  AKBP Adi Vivid, Kamis (25/2).

BACA JUGA: Tukang Pecel Lele Cabuli Delapan Bocah Ingusan, Beginilah Modusnya?

Sayangnya, dia enggan memberitahu lokasi keempat klinik tersebut. Meski begitu, dia mengaku sudah meminta pihak Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mengecek perizinan tempat aborsi tersebut. 

Terkait penggerebekan di dua lokasi di kawasan Cikini, menurut Adi 10 orang yang ditangkap saat penggerebekan itu masih terus menjalani pemeriksaan intensif. ”Seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka terdiri dari satu dokter asli tapi bukan dokter kandungan hanya dokter umum, satu dokter gadungan, tiga orang yang berperan sebagai asisten dokter, dan lima orang calonya,” terang Adi.

BACA JUGA: Kata Pengacara Saipul Jamil soal Air Liur di Celana DS

Bukan hanya itu, ada tiga klinik lain yang disegel pihaknya yang berlokasi di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat dan Jalan Paseban, Jakarta Pusat. ”Sudah kami beri police line, disegel karena tidak memperpanjang izin,” tukasnya Adi.

Dituturkannya juga, sebelum menggerebek klinik aborsi itu, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya berbagai iklan layanan jasa pengguguran kandungan di 9 website. Untuk membuktikannya, Adi menugaskan salah seorang anak buahnya anggota Polwan yang berpura-pura hamil agar datang ke klinik tersebut untuk membuktikan bahwa di sana benar ada praktek pembunuhan janin. ”Penyelidikannya total makan waktu sebulan,” paparnya juga. 

BACA JUGA: Saipul Jamil Keseleo Lidah? Alamak!

Melalui nomor kontak yang dipajang di website itu, polisi kemudian membangun berkomunikasi dengan operator penyedia jasa. Lantas membuat janji di sebuah restoran cepat saji KFC di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Sang polwan pun meluncur ke lokasi pertemuan, ditemani seorang anggota reserse yang berperan sebagai pacar si Polwan.

”Di restoran itu, mereka (para pelaku) men-screening calon pasien. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah calon pasiennya benar-benar hamil dan memang serius mau aborsi. Jadi tidak langsung dibawa ke klinik mereka,” urai Adi.

Selanjutnya oleh pelaku, calon pasien dibawa ke klinik untuk pemeriksa kandungan. ”Alat USG-nya juga abal-abal (murahan). Karena anggota yang menyamar sebenarnya tidak hamil, tapi oleh alat USG mereka disimpulkan sedang hamil dua bulan,” ungkap Adi lantas tertawa terkekeh-kekeh.

Ia menduga banyak calon pasien yang sudah tertipu, sebab untuk pemeriksaan dengan alat USG itu, setiap calon pasien diwajibkan membayar Rp 300 ribu. ”Jadi biarpun gak hamil tetap saja dibilang hamil,” tukas putra mantan petinggi Polri ini.  

Ditambahkan Adi, biaya untuk sekali operasi aborsi antara Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta untuk usia kandungan di bawah tiga bulan. ”Menurut para pelaku, semakin besar usia janin maka semakin besar biaya yang harus dibayarkan. Untuk pasien yang janinnya sudah lima bulan dikenakan biaya hingga Rp 10 juta, untuk calonya dapat komisi Rp 500 ribu per pasien,” beber Adi.

Adi menegaskan, kepada para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 75 juncto Pasal 194 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 73 ; 77 ;  78 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; pasal 64 juncto pasal 83 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (ind/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ‎Korban Saipul Jamil, Anak Berprestasi di Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler