Empat Oknum Polisi Diadili Lantaran Lakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Tersangka

Rabu, 18 September 2019 – 11:58 WIB
Empat oknum polisi dan satu warga sipil, terdakwa pemerasan menjalani sidang perdana, Selasa (17/9). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Empat personel Polsek Medan Area pelaku pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu mulai diadili di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/9).

Keempat oknum tersebut masing-masing, Jenli Hendra, Jefri Andi, Akhiruddin Parinduri dan Arifin L. Keempatnya dibantu seorang warga sipil, Deni P.

BACA JUGA: Perusahaan Asal Tiongkok Bangun Pabrik Besi di Batam

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Sihombing, tindakan pemerasan itu berawal pada Selasa 26 Maret 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Arifin datang ke Jalan Mamia Bromo Medan bertemu terdakwa Akhiruddin Parinduri. Mereka berencana melakukan penangkapan terhadap target pelaku narkoba.

BACA JUGA: PSMS Imbang Lawan Tim Papan Bawah, Pelatihnya Bilang Begini

“Sekira pukul 03.45 WIB, saksi M Irfandi yang merupakan target melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna hitam cokelat. Kemudian terdakwa Arifin, Akhiruddin dan Jefri Andi menangkap saksi M Irfandi, dan melakukan penggeledahan,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Fahren.

“Dari tangan Irfandi, ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat penghisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motor saksi Irfandi dan sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana saksi Irfandi,” ujar jaksa.

BACA JUGA: Tampil Apik Lawan Madura United, Pemain Asing Barito Putera Dapat Pujian

Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin menyuruh Deni untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepedamotor Irfandi.

Kemudian, Irfandi dibawa ke Jalan Gandi Medan. Di sebuah warung mereka berhenti.

Kemudian terdakwa Jefri Andi memaksa Irfandi menyediakan uang Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses. Irfandi lalu disuruh menghubungi orangtuanya untuk menyediakan uang tersebut.

Namun, Mhd Rusli orangtua Irfandi hanya bisa menyanggupi sebesar Rp20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses secara hukum.

“Dan uang tersebut akan diserahkan di depan Rumah Sakit Muhammadiyah di Jalan Mandala By Pass Medan,” beber jaksa.

Kemudian, terdakwa Akhiruddin Parinduri dan terdakwa Jenli Hendra menyuruh Deni P dan Tanggok (belum tertangkap) untuk pergi ke Rumah Sakit Muhammadiyah mengambil uang sebesar Rp20 juta yang akan diserahkaan Mhd Rusli.

“Selanjutnya saksi Mhd Rusli mengeluarkan plastik dalam jok dan kemudian langsung diambil Tanggok setelah itu saksi Bambang Wiji Mahendro dan saksi Galih Prakoso melakukan penangkapan terhadap Deni. Namun Tanggok berhasil melarikan diri, dan kemudian saksi Deni dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum,” urai jaksa.

Dari penangkapan Deni, keempat personel Kepolisian dari Polsek Medan Area juga diamankan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar jaksa.(man/ala)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler