jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan empat oknum anggota Polri yang terlibat penculikan dan penyekapan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Matthew Simon Craib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keempat oknum polisi itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Iwan Bule Tonton Timnas Indonesia U-19 Vs Timor Leste, Penonton Teriakkan Nama Luis Milla
“Untuk anggota dan warga sipil (pelaku penculikan) sudah dilakukan penahanan di rutan,” ujar Argo kepada wartawan, Kamis (7/11).
Namun, ketika disinggung soal motif penculikan yang dilakukan, Argo belum bersedia membeberkannya. “Masih dalam penyidikan, sabar dulu nanti akan disampaikan,” sebut Argo.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Pernyataan Jokowi ke Surya Paloh Itu Sindiran, Bukan Guyonan
Diketahui, aksi penyekapan ini terjadi pada 30 Oktober lalu. Polisi bisa mengungkap kasus ini setelah istri korban yakni Vitri Lugvianty melapor ke Polda Metro Jaya.
Ketika itu, dari keterangan pelapor, korban berencana bertemu rekan kerjanya untuk membahas pekerjaan. Namun, hingga tengah malam, korban tak kunjung pulang.
BACA JUGA: Berita Duka, Haris Meninggal Dunia dengan Tragis, Kepalanya Pecah
Dari kasus ini, kepolisian menangkap sejumlah pelaku yakni G selaku rekan kerja korban. Kemudian NA yang merupakan pacar G.
Selanjutnya ada saudara dari NA yakni Bripda JBB yang merupakan polwan dan bertugas di Bareskrim Polri. Dalam menjalankan aksinya, Bripda JBB meminta bantuan kekasihnya yakni Bripda NPU yang merupakan anggota Polres Metro Jakarta Timur.
Selain itu, ada juga Briptu HB dan Bripda SBS yang turut terlibat dalam aksi penculikan dan penyekapan.
Kronologi penyekapan ini sendiri terjadi ketika korban yang telah dibuntuti di jalan pulang dan dibawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk alasan pemeriksaan sebuah kasus.
Kemudian, saat di Polda Metro, korban dipindahkan oleh pelaku ke sebuah hotel di Jakarta dan diperiksa di sana.
Di hotel itu, korban meminta untuk mempertemukan-nya dengan atasannya. Namun pelaku menolak dan meminta uang tebusan USD 1 juta sebagai biaya melepaskan korban.
Korban pun mengaku hanya bisa memberikan uang sebesar USD 400 ribu. Setelah menjalani proses negosiasi, korban pun menyanggupi untuk memberi uang sebesar USD 900 ribu.
Selanjutnya, para pelaku dan korban bergeser ke daerah Kemayoran Jakarta Pusat untuk menukarkan mata uang USD menjadi rupiah
Tak berapa lama, para pelaku kemudian ditangkap di Masjid Akbar, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kini semua pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan