Empat Oknum Satlantas Kena OTT Pungli, Rasain!

Selasa, 18 Oktober 2016 – 05:06 WIB
Ilustrasi: dok/JPG

jpnn.com - AIMAS - Kampanye pemberantasan pungutan liar (pungli) di jajaran Polri kian memakan korba. Dalam sebuah sidak yang dilakukan Kabid Propam Polda Papua di Satpas SIM Polres Sorong, akhir pekan lalu, oknum Satlantas terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Tak hanya satu orang, namun oknum anggota Sat Lantas yang diduga melakukan pungli pembuatan SIM itu berjumlah empat orang. Modusnya, pemohon tidak perlu melalui ujian praktik mengemudi sepeda motor dan mobil, tapi cukup membayar sejumlah uang.

BACA JUGA: Bandara Nop Goliat Diyakini Bisa Tingkatkan Konektivitas di Papua

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Sorong dari Kapolres Sorong AKBP Rudhy Prasetyo, keempat anggota tersebut kini telah melakukan tahap sidak pemeriksaan oleh Propam, barang bukti (BB) yang telah diamankan adalah nominal uang sebesar Rp 1.410.000.

“Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai pelanggaran yang dilanggar keempat anggota tersebut. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam dan saya pastikan, keempat anggota itu akan berpindah tugas, alias bukan lagi berada di bagian Lantas,” tandasnya.

BACA JUGA: Hari ini, Presiden Resmikan Bandara Pusat Distribusi Logistik di Pegunungan Tengah Papua

Adapun kronologis OTT,  Kabid Propam melakukan sidak di Satpas Sim Polres Sorong tepatnya di ruang Benma Lantas. Pada saat memasuki ruangan tersebut ditemukan Bripka Ld (Benma Lantas) sedang menghitung uang dan di ruangan tersebut ada Brigpol Pt. 

Melihat kejanggalan itu, lalu ditanyakan asal-usul uang itu, sembari memerintahkan Ld berdiri dari tempat duduknya.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkum HAM Kepri: Pesta sudah Usai, Saatnya Cuci Piring

Semua pengecekan catatan yang berada di atas uang tersebut diperiksa oleh Kabid Propam dan ternyata uang yang dipegang Ld adalah uang hasil produksi harian SIM saat ini, yang terdiri dari luar Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP), Kliping dan uang lainnya yang diluar PNBP.

Diduga, pengurusan SIM A dan C ini dikenakan tarif sebesar Rp 300 hingga 340 ribu, tanpa melalui tes praktik atau uji mengendarai. Harga pembuatan SIM A yang sebenarnya adalah Rp 120 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp 100 ribu. 

Terkait nominal tariff yang diminta calo-calo itu, Kapolres belum bisa mengakui, pasalnya Propam belum memberi tahu hasil pemeriksaannya. Apapun alasan yang dilontarkan calo, calo tetap akan diberikan hukuman sesuai kerugian yang dialami masyarakat. (des/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim: Hentikan Pungli, Hiduplah Sederhana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler