jpnn.com, PALEMBANG - Polisi akhirnya meringkus empat pelaku perusakan mobil operasional Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Sumsel saat ricuh demo menolak UU Cipta Kerja.
“Empat pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil milik Polda Sumsel,” kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH, Rabu (14/10/2020).
BACA JUGA: Dokter TT Meninggal Dunia karena Covid-19, Ini Penjelasannya
Pelaku ini melakukan perusakan saat demo ricuh saat penolakan pentepan UU Omnibus Law CIpta Kerja, Kamias (8/10/2020) sore lalu di halaman Gedung DPRS Sumsel, Jl POM IX Kampus Palembang.
“Diamankan di rumah dan indekost mereka masing-masing, Selasa (13/10/2020) lalu,” terang Suryadi.
BACA JUGA: Putri Aulia sudah Tak Tahan Lagi: Tolong, Pak Polisi Segera Tangkap Suami Saya
Keempat pelaku perusakan mobil milik Polda Sumsel diamankan. Foto : edho/sumeks.co
BACA JUGA: Polda Metro Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Lobi Kantor Kementerian ESDM
Suryadi menyebut ke empatnya merupakan mahasiswa negeri dan swasta di Palembang.
Yakni Awwabin Hafiz, 19, mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, semester 3 Jurusan Hukum, warga Dusun II, Kelurahan Rengas I, Kecamatan Payaraman Ogan Ilir, ditangkap di indekos wilayah Sukabangun II.
M Naufal Imandamalis, 20, mahasiswa Tehnik Sipil UNSRI, warga Jl Sultan Mansyur, Lr Sekundang, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.
M Barthan Kusuma, 22, mahasiswa STISIPOL Candradimuka, semester 5 Jurusan Komunikasi, warga Jl Kemiri, Kecamatan Sukarami Palembang.
Dan Rezan Septian Nugraha, 21, Universitas Muhammadiyah Palembang, Fakultas Hukum semester 7. Merupakan warga Lahat dan tinggal di rumah neneknya di Telaga Swidak, Plaju.
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Bikin Malu, Korban sudah 27 Orang, Semua Terlena Janji Manisnya
“Dari penyelidikan ternyata melakukan pengrusakan dan akan membakar mobil. Barang buktinya kita amankan, termasuk almamater yang dipakai,” tukas Suryadi.(dho/sumeks.co)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Budi