JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan bahwa empat korban aksi Jaya Komara mengaku telah dirugikan hingga Rp 107 juta. Namun, polisi menduga masih banyak korban lainnya yang juga mengalami kerugian atas dugaan penggelapan yang dilakukan pemilik Komara dengan Koperasi Langit Biru.
Apalagi, perputaran uang dalam usaha multimarketing daging itu mencapai Rp 6 triliun. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, sejauh ini penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri baru menyita uang senilai Rp 41,716 juta saat penangkapan Jaya Selasa (24/7) lalu.
"Saat ini proses dalam penyidikan yang dilakukan, sudah empat dari masyarakat yang merasa dirugikan membuat laporan. Ini masih terbilang sedikit jika dibandingkan informasi banyaknya nasabah yang dirugikan. Kita sudah periksa 38 saksi untuk kasus ini," kata Boy di Jakarta, Rabu (25/7).
Selain menyita uang, penyidik juga menyita 12 lembar kwitansi, bukti setoran masyarakat ke koperasi, 48 item perlengkapan kantor, serta komputer dan buku laporan keuangan. Untuk mengungkap kasus tersebut, kata Boy, penyidik akan menggunakan digital forensik saat pemeriksaan komputer Jaya.
"Diharapkan datanya jadi ada bahan audit untuk mengetahui berapa kerugian dan uang yang dikelola KLB. Banyak yang dirugikan, namun enggan melapor khawatir uangnya tidak bisa kembali," tuturnya.
Meski demikian Boy mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh Koperasi Langit Biru agar dapat melaporkan kerugiannya. "Ini penting untuk mendukung fakta-fakta hukum yang ingin diperoleh penyidik kita untuk mengungkap kegiatan yang bersangkutan," tegasnya.
Saat ini polisi menjerat Jaya dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan, serta pasal 4 dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amir Enggan Ungkap Status Emir
Redaktur : Tim Redaksi