Empat Pemain dan Manajer Teknik Persikabo Disanksi Komdis

Kamis, 16 Mei 2013 – 17:47 WIB
JAKARTA - Komisi Disiplin (Komdis) kembali mengeluarkan keputusan tegas terhadap pemain yang melakukan kekerasan wasit. Setelah pemain Persiwa Wamena Piter Romaropen dihukum seumur hidup, kini giliran pemain dan manajer teknik Persikabo Bogor yang mendapatkan hukuman dari komdis.

Di situs resmi PSSI disebutkan, hukuman tersebut diberikan setelah komdis menyelesaikan sidang di Sekretariat Sekretariat PSSI, Senayan Jakarta, Rabu (15/5). Hukuman yang diberikan kepada pemain dan manajer teknik Persikabo tersebut beragam.

Manajer Teknik Persikabo Edison Huta H. Hean, mendapat hukuman paling berat, yakni pelarangan beraktifitas di lingkungan sepakbola selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta. Edison dianggap bertingkahlaku buruk melakukan penganiayaan terhadap Asisten Wasit II di dalam lapangan.

Dua pemain Persikabo, Dedi Haryanto dan  Wahyu Kopriyana mendapat hukuman selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Keduanya terbukti melakukan penganiayaan berupa menendang bagian belakang badan Asisten Wasit II di dalam lapangan.

Dua pemain Persikabo lainnya, Mustopa Aji dan Agus Salim yang terbukti mendorong badan Asisten Wasit II, dihukum skorsing 2 pertandingan tanggal 28 Mei 2013 dan 5 Juni 2013. Keduanya juga didenda sebesar Rp10 juta.

Komdis juga memberikan skorsing dua pertandingan tanpa penonton kepada Panpel Persikabo tanggal 28 Mei 2013 dan 17 Juni 2013. Panpel juga didenda sebesar Rp20 juta.

Aksi main hakim sendiri pemain Persikabo ini terjadi saat tim tersebut menghadapi Persikad Depok, dalam lanjutan Divisi Utama PT Liga Indonesia, 24 April lalu.

Dua korbannya adalah wasit Jujuk Suharto dan asisten wasit Sumanda yang mendapat bogem mentah dan tendangan pemain bersarang di tubuh pengadil lapangan ini. Mereka akhirnya dievakuasi oleh aparat keluar dari stadion menggunakan kendaraan patroli. (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Pemain Baru Angkat Performa Persija

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler