jpnn.com, LUMAJANG - Tim Satreskoba Polres Lumajang bersama BNNK berhasil meringkus empat wanita dan satu pria jaringan pengedar narkotika dari Sokobana, Madura, Jatim.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sedikitnya 7,43 gram sabu-sabu, lengkap dengan alat isap dan timbangannya.
BACA JUGA: Hati-Hati Membeli Barang Impor Lewat Online, Ada yang Bisa Susupkan Narkoba
Kapolres Lumajang AKPB Adewira Negara Siregar menjelaskan lima tersangka ini ditangkap dari tempat dan waktu yang berbeda meski masuk jaringan sindikat pengedar narkotika dari Sokobana, Madura.
Mereka adalah Junaida, Yulia Ningsih, Andianto Hartono, Holilatus Sakdiah, dan Siti Aisa alias Citra.
BACA JUGA: Parah, Warga Keroyok Polisi yang Akan Menangkap Bandar Sabu-Sabu Kelas Kakap
Awalnya polisi menangkap Siti Aisa, yang berprofesi sebagai pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam.
"Dari sana, polisi mengembangkan kasus kememilikan sabu-sabu itu, dan berhasil menangkap 3 wanita lain dan 1 pria saat tengah berpesta sabu-sabu di dapur," ujar AKPB Adewira.
Sabu-sabu yang dibawa para pelaku didatangkan langsung dari salah satu pengedar besar dari Sokobana, Sampang, Madura.
Selain mengedarkan, para tersangka juga mengaku menggunakan sendiri barang haram itu hingga dua kali dalam seminggu.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang, AKBP Indra Brahmana mengatakan penangkapan yang dilakukan ini merupakan salah satu prestasi bersama, karena jaringan tersebut sulit dilacak jika dilakukan sendiri.
Saat ini para pelaku akan dijerat dengan undang-undang narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia