Empat Tahanan Kabur yang Tertangkap Lagi Dikenakan Pasal Berlapis

Rabu, 06 Mei 2015 – 01:38 WIB

PASIRPENGARAIAN - Empat tahanan kabur yang kini berhasil diamankan kembali oleh Polres Rohul, akan dikenakan kasus baru.Dalam artian proses hukum untuk 3 tersangka narkoba tahanan Mapolres Rohul dan satu tersangka pemerasan tahanan Polsek Rambah tetap berjalan.
    
"Empat tersangka selain kasus lamanya tetap berjalan, kini kita lakukan penyidikan atas kasus pengrusakan barang secara bersama (sel tahanan) kedalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun.Ya dikenakan pasal berlapis, selain kasus lamanya tetap berjalan," jelasnya.
    
Kapolres menyebutkan, istri dari Saf Alias AF yang berinisial S (25) yang mengantarkan gergaji besi kepada suaminya, sehari sebelum kejadian saat menjenguk dan mengantarkan makanan, diproses secara hukum yang berlaku.
    
Perbuatan tersangka S (25), diancam kedalam pasal 138 UU Nomor 3 tahun 2009.Karena telah menghalangi proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus narkoba terhadap Saf.
    
"Tersangka S belum kami tahan karena dengan pertimbangan mereka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan kooperatif. Suami dari S, merupakan otak pelaku dalam pelarian tahanan kabur sel Mapolres Rohul, mereka menggergaji secara bergantian di saat listrik padam," sebutnya.(epp/ray/jpnn)

BACA JUGA: Peluru Polisi Tembus Paha Mengenai Kemaluan Tahanan Kabur Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendahara Dirampok, Rp146 Juta Uang Koperasi Disdik Melayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler