jpnn.com - JAKARTA - Empat terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS), MAK, 6, yakni Afrischa alias Icha, Zainaik Abidin, Syahrial dan Virgiawan, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Berkas perkara empat terdakwa itu dipisah. Satu persatu mereka secara bergantian akan mendengarkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Hari ini akan ada empat Majelis Hakim dalam persidangan," kata Kuasa Hukum terdakwa Virgiawan, Saut Irianto Rajagukguk dihubungi wartawan, Rabu (27/8).
BACA JUGA: Pelayanan E-KTP Amburadul
Menurut Saut, persidangan dijadwalkan sekitar pukul 12.00. Para terdakwa akan dibawa dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.00 menuju PN Jaksel.
Saut mengatakan, kemungkinan persidangan akan digelar tertutup. Namun, ia akan menyarankan kepada Majelis supaya sidang dilakukan terbuka. "Nanti akan saya sarankan terbuka untuk umum," katanya.
BACA JUGA: Terbukti Menganiaya, 4 Murid SMAN 3 Kena Hukuman Percobaan
Sebelumnya kemarin seorang terdakwa lebih dulu menjalani persidangan, yakni Agun Iskandar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Politisi PDIP Kantongi Dukungan Lintas Fraksi untuk Pimpin DPRD DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Batal Periksa Tersangka Bus Gandeng
Redaktur : Tim Redaksi