Empat Tersangka Kasus Hate Speech Suporter Bola Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Agustus 2016 – 02:17 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus hate speech suporter bola di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, beberapa bulan lalu, telah dinyatakan lengkap (P21). Berkas perkara keempat tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Keempat tersangka itu adalah MR, RF, AL dan MF. Khusus untuk tersangka AF selama penyidikan tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

BACA JUGA: Mayat Berseragam Sopir Taksi Express Mengapung di Ciliwung

"Sementara untuk tersangka AF yang usianya masih dibawah umur (16 tahun) akan dikembalikan kepada orang tua berdasarkan rekomendasi dari Bapas yang melakukan penelitian terhadap tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/8).

Kasus tersebut diungkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/6) lalu. Polisi melakukan cyber patrol dalam rangka upaya mencegah provokasi keributan terkait pertandingan sepakbola di GBK.

BACA JUGA: Rizal Ramli: Ada yang Sedang Menghasut Warga Jakarta

Lebih jauh, Fadil mengungkap, dari hasil penyelidikan diketahu bahwa dari para pemilik akun tersebut menuliskan kalimat yang salah satunya berisi porvokator dan mengundang kebencian yang disebarkan melalui media social yang menimbulkan adanya kerusuhan Jakmania yang mengakibatkan terganggunya ketertiban dan keamanan masyarakat.

Para pelaku menuliskan kata-kata yang menebar kebencian di akun Facebook dan Instagramnya masing-masing. Para pelaku juga memposting foto seorang anggota polisi yang terluka parah akibat dikeroyok para suporter di GBK. Salah satu pesan yang disebarkan oleh salah satu tersangka di akun media social facebooknya.  

BACA JUGA: Saat Kereta Akan Dibersihkan, Tiba-tiba Keluar Percikan Api

Sementara itu Kaubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menyatakan berkas perkara keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap beberap minggu lalu.

"Dan sebelumnya juga kami telah melakukan beberapa saksi diantaranya, saksi pelapor, aaksi yang mengetahui, saksi penangkap, saksi ahli Bahasa Indonesia, Saksi ahli Sosiologi, Saksi ahli Pidana, dan Saksi ahli ITE," kata Roberto.

Atas perbuatannya itu para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) dan/atau pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang ITE atau pasal 160 KUHP.

Sementara barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel yakni satu bundel print out screen capture akun FB AF, MR, RF dan AL, 5 unit handphone, 1 buah baju kaos warna orange bertuliskan Jak School, 1 buah topi warna merah bertuliskan Persija san 1 buah syal bertuliskan Persija.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Siapkan Sepasang Roti Buaya untuk Ahok-Djarot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler