jpnn.com - JAKARTA – Setelah memeriksa sejumlah Kepala Dinas Pertanian di Sumatera Utara dan Aceh, Kejaksaan Agung akhirnya menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Kementerian Pertanian, yang diduga merugikan negara hingga Rp209 miliar.
Namun menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, para tersangka yang ditahan tidak ada seorang pun menjabat sebagai kepala dinas pertanian dari kedua provinsi tersebut.
BACA JUGA: KPK Diminta Segera Tahan Mallarangeng
Melainkan mantan petinggi PT Hidayah Nur Wahana (HNW), perusahaan yang menyalurkan bantuan yang digelontorkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.
“Penyidik Kejagung sejak Kamis pagi telah melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang merupakan mantan petinggi PT SHS. Masing-masing mantan Direktur Produksi berinisial YMP, mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan, NS, mantan Direktur Keuangan R dan mantan Direktur Pemasaran K,” ujar Setia Untung di Jakarta, Kamis (5/9).
BACA JUGA: Bekas Anak Buah Rudi tak Bungkam Lagi
Menurut Untung, keempatnya diperiksa terkait permohonan subsidi benih kepada pemerintah dengan menggunakan dokumen yang diduga fiktif, berikut penyaluran subsidi benihnya.
“Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di rutan (rumah tahanan) Salemba, cabang Kejagung selama 20 hari ke depan dari tanggal 5 September hingga 24 September mendatang,” ujarnya.
BACA JUGA: PDIP Sumsel Ogah Usulkan Jokowi jadi Capres
Pada pemeriksaan kali ini, penyidik Kejagung kata Untung, sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah seorang terangka lainnya berinsial EBS. Namun mantan Direktur Utama PT SHS tersebut tidak hadir, dengan alasan sakit.
Sebagaimana diketahui, Jumat (23/8) lalu, penyidik Kejagung turun langsung ke Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala dinas pertanian yang berada di Sumatera Utara. Di antaranya memeriksa Kapala Dinas Pertanian Provinsi Sumut, M Roem sebagai saksi.
Pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap delapan kepala dinas pertanian di lingkungan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di Banda Aceh, Selasa (27/8). Di antaranya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bener Meriah, Rusman, Kadis Pertanian Aceh Tengah, Nasirudin dan Kadis Pertanian Aceh Singkil, Asmauddin.
Menurut Untung, pemeriksaan dilakukan setelah Kejagung menemukan bukti awal dugaan telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran BLBU yang sedianya pada tahap awal disebar meliputi wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Bengkulu.
Namun meski pemeriksaan melibatkan para kepala dinas, sumber di Kejagung menyatakan kemungkinan mereka ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dipastikan. Hal tersebut masih menunggu perkembangan pemeriksaan selanjutnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Matangkan Konsep Pemerintahan Mendatang di Rakernas Ancol
Redaktur : Tim Redaksi