JAKARTA - Berkas perkara empat tersangka dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung, segera dilimpahkan ke pengadilan.
Penyidik KPK telah merampungkan berkas pemeriksaan empat tersangka, yakni Setyabudi, (Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung), Herry Nurhayat (Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gasibu Padjajaran), Toto Hutagalung, dan seorang kurir, Asep Triana.
"Baru saja Tim Penyidik melimpahkan berkas dan barang bukti dan tersangka (Setyabudi, Asep, Herry dan Toto Hutagalung) perkara dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (19/7).
Johan mengatakan, selanjutkan JPU KPK akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Johan mengaku belum tahu dimana persidangan akan digelar. Jumat (19/7), empat tersangka itu menjalani pemeriksaan di KPK.
"Keempatnya diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain empat orang ini, KPK masih menggarap dua tersangka yang ditetapkan belakangan. Yakni Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi. Keduanya belum ditahan KPK. (boy/jpnn)
Penyidik KPK telah merampungkan berkas pemeriksaan empat tersangka, yakni Setyabudi, (Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung), Herry Nurhayat (Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gasibu Padjajaran), Toto Hutagalung, dan seorang kurir, Asep Triana.
"Baru saja Tim Penyidik melimpahkan berkas dan barang bukti dan tersangka (Setyabudi, Asep, Herry dan Toto Hutagalung) perkara dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (19/7).
Johan mengatakan, selanjutkan JPU KPK akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Johan mengaku belum tahu dimana persidangan akan digelar. Jumat (19/7), empat tersangka itu menjalani pemeriksaan di KPK.
"Keempatnya diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain empat orang ini, KPK masih menggarap dua tersangka yang ditetapkan belakangan. Yakni Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi. Keduanya belum ditahan KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 CPNS Pemalsu Dokumen Hanya Dihukum Ringan
Redaktur : Tim Redaksi