Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara

Rabu, 26 September 2012 – 08:30 WIB
MEDAN- Enam anggota geng motor divonis ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9) karena melakukan tindak pidana perampokan. Dimana dua tersangka yang berstatus dewasa Suwito Hardi alias Suwito (18) dan Rahman Hakiki alias Kiki (18) masing-masing divonis 10 bulan penjara. Sementara empat pelaku lainnya masih di bawah umur, yaitu AA, DS, SA dan MSN (berkas terpisah-red) divonis 9 bulan penjara.

Dalam amar putusannya yang dibacakan secara terpisah, keenam terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan cara kekerasan. "Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat (1) ke-2," kata Majelis Hakim yang diketuai Asban Panjaitan

Namun, putusan keenam terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti, yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap oranglain. Terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana jo UU RI No.3 Tahun 1997. Para terdakwa diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

JPU Marina Surbakti memaparkan, kejadian berawal saat Suwito sedang berkumpul bersama temannya yaitu Andi, Rahman Hakiki (masing-masing berkas terpisah) dan terdakwa Muhammad Syahril Nasution disebuah warnet Jalan Pendidikan Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (30/6). Lalu Abas (berkas terpisah) mengendarai Mio warna putih dengan membonceng temannya Aris. Selanjutnya Suwito mengobrol di warnet tersebut.

Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB Suwito bersama temannya pergi dan duduk di depan Mesjid Taqwa. Selanjutnya Dipe (berkas terpisah) ikut bergabung bersama mereka. Kemudian Suwito mengajak para terdakwa untuk mengambil sepeda motor oranglain. Namun Aris urung mengikuti mereka dan memutuskan untuk pulang kerumah.

Lalu dengan berboncengan menaiki sepeda motor, keenam terdakwa menuju Carefour di Jalan Gatot Subroto Medan melintas ke Jalan H Adam Malik Medan. Tak berapa lama korban Lufty Wiranda alias Angga yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 5471 XE warna hitam yang berboncengan dengan Alfiandi Ikhsan alias Andi berpapasan dengan para terdakwa.

Kemudian, keenam terdakwa mengikuti kedua korban hingga tiba di Jalan Gatot Subroto dekat Jembatan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Para pelaku terus memepet sepeda motor yang dinaiki korban. Hingga akhirnya korban menghentikan sepeda motornya. Selanjutnya Abas memukulkan batu koral yang sudah dipersiapkannya ke kepala korban. Lalu Dipe medorong korban dan memaksanya turun dari sepeda motornya.

Karena ketakutan, korban akhirnya mengalah dan turun dari sepeda motornya. Abas pun menaiki sepeda motor korban. Namun korban berusaha tetap mempertahankan sepeda motornya dengan memegang stang sepeda motornya tersebut. Selanjutnya Dipe bersama terdakwa lainnya memukuli korban hingga babak belur.

Para pelaku pun kabur membawa sepeda motor korban dan menyimpannya dirumah Abas. Hari itu juga para pelaku pun berhasil di ciduk petugas kepolisian. "Akibatnya korban mengalami kerugian Rp13,5 juta," papar Marina.(far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangan Dibacok, Sepeda Motor Digondol

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler