jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Perhubungan telah menetapkan pembatasan kendaraan jelang Lebaran.
Sejumlah ruas di Jawa Timur akan terkena imbas pembatasan kendaraan demi mengurangi kemacetan.
BACA JUGA: BAZNAS Cemerlangkan 70 Masjid dan Musala di Jalur Mudik
Dishub Jatim memastikan bakal mengikuti aturan yang ditetapkan dengan opsi perubahan di lapangan.
Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018, ada tiga ruas jalan nasional di Jatim yang diberlakukan pembatasan kendaraan.
BACA JUGA: Korlantas Sudah Punya Daftar Titik Kepadatan Arus Mudik
Masing-masing ruas Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, dan Jombang-Caruban. Sementara itu, untuk tol, pembatasan diberlakukan di ruas Surabaya-Mojokerto.
Pembatasan dilakukan selama enam hari. Masing-masing 12-14 Juni dan 22-24 Juni.
BACA JUGA: Tol Jakarta - Surabaya Tersambung saat Lebaran
Pada hari-hari tersebut, truk dengan tiga sumbu atau lebih, truk gandeng, atau kendaraan barang dengan berat lebih dari 14 ton dilarang melintas.
Termasuk yang dilarang adalah mobil barang atau truk yang mengangkut bahan bagunan, galian, serta bahan tambang.
Lalu, yang diizinkan melintas adalah kendaraan pengangkut BBM/BBG, ternak, bahan pokok, dan truk pengangkut motor untuk mudik gratis.
Untuk jalan nasional dan tol, Dinas Perhubungan Jatim tidak berencana menambah jalur lain untuk pembatasan kendaraan.
''Penerapannya sesuai dengan PM (peraturan menteri, Red),'' terang Kadishub Jatim Wahid Wahyudi saat dikonfirmasi.
Artinya, beberapa ruas jalan nasional lain seperti Gempol-Banyuwangi, Kedung Cowek di Surabaya, Jalan Raya Babat di Tuban, jalur Ngawi-Madiun, dan sejumlah ruas utama lain tidak diberlakukan pembatasan kendaraan.
Meski demikian, tidak berarti kendaraan berat bebas melaju kapan pun di ruas-ruas jalan tersebut.
Bila di ruas-ruas tersebut tiba-tiba terjadi gangguan arus lalu lintas, polisi berhak memberlakukan rekayasa sementara saat itu juga.
''Situasi di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian,'' ujar Kabid Angkutan Darat Dishub Jatim Isa Ansori.
Misalnya, bila terjadi kepadatan, polisi berwenang mengambil langkah.
Misalnya, menepikan kendaraan berat yang sedang melintas sampai arus kembali lancar.
Sementara itu, ruas tol yang dibuka secara fungsional bertambah. Sebelumnya, hanya ruas Kertosono-Wilangan, Rembang-Pasuruan, dan Pandaan-Purwodadi yang beroperasi secara fungsional.
Rencananya, sebagian ruas tol Lawang-Singosari dioperasikan pula. Pertama, pemudik bisa melaju hingga Purwodadi.
''Dari Purwodadi keluar lewat jalan nasional, nanti masuk lagi di Sumber Wuni, sekitar Lawang, dan keluar di Karanglo (Singosari, Red),'' lanjut Isa.
Panjang ruas fungsional itu sekitar 10 km. Jalur tersebut diharapkan menjadi solusi kemacetan di jalur Lawang-Singosari.
Di sisi lain, seluruh perbaikan jalan dan jembatan akan dihentikan sejak H-10 Idul Fitri atau sejak 5 Juni. Termasuk perbaikan Jembatan Widang di Tuban yang ambruk pada 17 April lalu.
Penghentian perbaikan tersebut dilakukan agar perjalanan pemudik tidak terganggu. (byu/c25/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Pejagan-Gringsing Bisa Dipakai saat Mudik Nanti, Tapi...
Redaktur & Reporter : Natalia