Enam Ibu Rumah Tangga Ini Bukannya Masak di Rumah Malah Jual Narkoba

Kamis, 31 Oktober 2019 – 09:28 WIB
Para ibu rumah tangga pengedar narkoba. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, MOJOKERTO - Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kota membekuk 27 pengedar narkoba yang selama ini beraksi di kota itu. Mirisnya, enam di antara pengedar itu adalah para ibu rumah tangga.

Selama ini Kota Mojokerto dinyatakan darurat narkoba. Mirisnya kasus peredaran narkoba ini mulai melibatkan para wanita atau ibu rumah tangga yang terbelit masalah ekonomi.

BACA JUGA: Ya Ampun, Mbak Nunung Masih Bisa Buat Pengunjung Sidang Tertawa

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, ibu rumah tangga nekat mengedarkan narkoba di lingkungan tempat kos dan hiburan malam.

Itu dilakukan karena terhempit masalah ekonomi untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.

BACA JUGA: Anggaran Pulpen Rp 124 Miliar, Dinas Pendidikan Jaktim Langsung Ditegur Anies Baswedan

"Penangkapan mereka dari tiga kecamatan di kota Mojokerto masing-masing kecamatan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon dan Kecamatan Magersari," kata AKBP Bogiek.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita 5 unit timbangan digital, 4 buah alat hisap sabu atau bong, 22 unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi saat melakukan transaksi.

Polisi juga menyita uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 1,6 juta. Para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler