jpnn.com - JAKARTA -- Enam Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dipersiapkan untuk menuntut AQJ alias Dul di persidangan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tujuh orang di Tol Jagorawi, Jakarta Timur.
"Untuk mengawal persidangan AQJ telah ditunjuk enam orang jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman, Kamis (6/2).
BACA JUGA: Jangankan Ketemu, Bahas Enji Saja Ayu Sudah Tak Mau
Adi menyebut jaksa itu adala Aji Kalbu, Sugih Karvalo, Tamalia Rosa, Nugraha, Clara dan Ibnu. Menurut Adi, berkas perkara putra ketiga musisi Ahmad Dhani itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. "Insya Allah hari ini kita limpahkan ke pengadilan," kata Adi.
Dengan demikian, tak lama lagi si Dul akan menjalani persidangan sebagai terdakwa. Saat kejaksaan juga masih menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim.
BACA JUGA: Hindari Marah, Ayu Dewi Tinggalkan Rumah Dinihari
Dul akan didakwa pasal 310 ayat 1, 3 dan 4, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dewi Perssik: Siapa Berani Memenjarakan Saya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewi Perssik Dibui Tiga Bulan
Redaktur : Tim Redaksi