jpnn.com, BANDUNG - Polisi berhasil menangkap enam pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial terhadap dua remaja di Jalan Raya Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penetapan keenam tersangka ini berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan dilengkapi oleh rekaman CCTV yang terjadi pada Jumat 19 April 2024.
BACA JUGA: Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin.
Kusworo menjelaskan motif dari para pelaku tersebut karena disebabkan salah satu pelaku cemburu dikarenakan sang pacar bertemu dengan salah satu korban berinisial DHM (23).
BACA JUGA: 5 Terduga Pengeroyokan Anggota TNI Ditangkap
"Jadi sang pacar laki-laki bertemu pacarnya perempuan dengan laki-laki lain di sebuah warteg. Kemudian si perempuan seolah-olah tidak kenal dengan pacarnya,” kata dia.
Kusworo mengungkapkan pelaku yang tidak terima dengan perilaku sang pacar, akhirnya menanyakan kepada korban, tetapi saat diskusi terjadi, rekan pelaku langsung melakukan pemukulan.
BACA JUGA: 1 Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Batang Ditangkap Polisi, 3 Masih Buron
Pada saat yang sama, pelaku lainnya pun melakukan pemukulan dengan menggunakan batu kearah kepala belakang korban hingga jatuh dan mengalami luka serius pada bagian kepala.
"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami perawatan, dimana tengkorak ada serpihan batu membuat tengkorak mengalami keretakan," katanya.
Lebih lanjut, Kusworo mengatakan aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial, di mana lokasi pengeroyokan terjadi di salah satu minimarket di Jalan Raya Ciparay.
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga didapati sebanyak tujuh orang yang sekarang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kusworo.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean