jpnn.com, BANJARMASIN - Sebanyak enam pemuda yang tengah asyik berbuat terlarang di sebuah rumah di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, digerebek polisi, Senin (20/4) sore sekitar pukul 16.30 WITA.
Mereka tertangkap basah tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Terbukti, polisi mengamankan 10 paket sabu-sabu dengan berat total 4,39 gram.
BACA JUGA: Satgas COVID-19 Minta Semua Warga yang Pernah Kontak Langsung dengan HK Diminta Isolasi Mandiri
Tidak hanya itu polisi juga menemukan dua alat hisap yang di dalamnya terdapat pipet kaca yang masih berisi sabu-sabu.
"Penangkapan enam pelaku itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Lamris Manurung yang baru saja menjabat," kata Ps Paur Subag Humas Polres HST Aipda M Husaini di Barabai, Rabu.
BACA JUGA: Suami Sadis Tebas Leher Istri karena Sering Bertelepon dengan Seseorang, Begini Kronologinya
Ia mengatakan, enam pelaku itu ditangkap saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Baseri, Bawan Desa Bukat Kecamatan Barabai, pada Senin (20/4) sore sekitar pukul 16.30 WITA.
Dari enam orang pelaku, kata Husaini, ada satu warga luar Kalsel yakni MS (28) di mana KTP yang bersangkutan berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim).
BACA JUGA: 4 Pasangan Remaja Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Warung Remang-remang, nih Fotonya
"Satu orang dari Kaltim beralamat di Jalan Poros Bengalon Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon, Kutai Timur," ucap Husaini.
Dia mengatakan untuk pelaku lainnya merupakan warga Bawan Desa Bukat, yakni AB (33) dan HS (56) warga RT 8, MS (28) dan IR (30) warga RT 10, dan RD (39) warga RT 05.
Menurut Husaini, penangkapan enam penyalahguna narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. Di rumah salah satu tersangka di Bawan Desa Bukat itu sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari infomasi tadi kami melakukan penyelidikan. Hingga mengantongi alamat dan sejumlah nama, kami langsung menggeledah dan melakukan penangkapan karena ditemukan narkoba," katanya.
Barang bukti sabu-sabu dan lainnya telah diamankan di Makopolres HST. Sementara tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Polres HST.
"Kami akan tindaklanjuti dengan penyidikan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Enam pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal yang berbeda-beda. Ada yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 13 dan Pasal 112 ayat (1) Sub 127 (a) Sub 132.
"Sanksinya cukup berat, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ujarnya.
Keberhasilan penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut, menurut dia, tidak terlepas dari peran serta masyarakat HST.
BACA JUGA: Ali Usman Tak Berkutik setelah Tahu Pembeli Senpi Rakitan Itu Ternyata Polisi
"Kapolres mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap. Kami juga mengimbau khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga," kata Husaini.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi