Enam Penyetrum Ikan Ditangkap

Rabu, 09 Januari 2013 – 09:28 WIB
PALEMBANG – Merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan serta lingkungan, enam penyetrum ikan diringkus aparat Direktorat Polair Polda Sumsel. Keenam tersangka, dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 UU RI No 45/2009 tentang perubahan UU RI No.31/2004 tentang Perikanan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

”Sosialisasi mengenai tidak diperbolehkannya menangkap ikan dengan alat setrum, sudah sering kami lakukan. Sehingga saat mendapat adanya laporan bahwa masih ada yang melakukannya, kami terpaksa menindak tegas. Menangkap ikan dengan menyetrum, selain merusak kelestarian ikan juga membahayakan warga karena listrik yang dialiri cukup tinggi,” kata Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Omad SIk, didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Denny Haryadi SIk, dan Kanit Gakkum AKP Arnis SH, Selasa (8/1).

Awalnya, petugas patroli mengamankan tersangka Agus (44) dan Dedi (22), warha Desa Prajen, Kecamatan Banyuasin I, di perairan Borang, Kecamatan Banyuasin I, Senin (7/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari bapak dan anak itu, disita barang bukti (BB) perahu ketek, dynamo 1.000 Volt, 8 meter kabel listrik, jaring ikan, serta hasil setruman berupa 1 kg ikan dan 1,5 kg udang. Kemudian dilakukan penyisiran lagi, di perairan Salah, Kecamatan Banyuasin.

Sekitar 30 menit kemudian, didapati lagi dua perahu dengan penumpang empat orang, yang melakukan aktivitas penyetruman ikan. Yakni Robiansyah (20) bersama Harun (19), dengan BB perahu ketek, dynamo, kabel listrik, jaring serta hasil tangkapan berupa 1 kg ikan dan 2 ons udang. Sementara dari Darmawi (19) dan Irwadi (54), peralatannya sama, dengan hasil 1 kg ikan dan 3 ons udang.

”Sebelumnya dari kejauhan menggunakan pengeras suara, kami imbau agar para tersangka segera menghentikan perahu dan dari aktivitasnya. Mereka juga tak melawan saat ditangkap dan langsung kita gelandang ke kantor,” tambah Omad, seraya mengatakan penangkapan terhadap aktivitas penyetruman ikan di sungai itu menindaklanjuti laporan SMS online warga kepada Kapolda Sumsel.

Sementara para tersangka, kompak mengaku tidak mengetahui bahwa ada larangan untuk menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum. Menurut tersangka Agus, mereka biasanya beroperasi dari pukul 05.00 WIB - 12.00 WIB. ”Untuk lauk makan tulah. Kalau lebih, baru dijual ke warga-warga. Paling dijual sekilonyo sepuluh ribu (Rp10 ribu,red),” ujar Agus, yang sudah tiga kali menyetrum ikan.

Senada, tersangka Irwadi terpaksa menangkap ikan dengan cara menyetrum, karena sedang tidak bisa bersawah lantaran air sungai sedang pasang. “Kalau biasa nyawah itu bulan tiga (Maret,red) dan panennya bulan sepuluh (Oktober,red). Kalau saat ini (Januari,red) lagi dak ado kerja, jadi nyari makan dari nangkap ikan dengan nyetrum, karena mancing dak dapet,” cetusnya. “Kami dak tahu kalau dak boleh nyetrum ikan, cuma melok-melok bae,” timpal Robiansyah dan Harun. (gti/air/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Cantik Digerebek Saat Mesum dengan Selingkuhan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler