Enam Saksi Ahli Prabowo-Hatta Dinilai Mumpuni

Jumat, 15 Agustus 2014 – 17:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Juajir Sumardi, menilai ada peluang Prabowo-Hatta menang dalam sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi. Terutama setelah melihat langkah tim kuasa hukum yang menghadirkan enam saksi ahli.

Alasannya, kompetensi keenam saksi yang dihadirkan dalam sidang MK, Jumat (15/8) cukup mumpuni. Mereka menguasai bidang kepemiluan dan undang-undang ketatanegaraan.

BACA JUGA: Sempat Pingsan, Marzuki Alie Diare Sejak Pagi

Sehingga dapat memerkuat dalil-dalil penggugat yang menyatakan telah terjadi pelanggaran pemilu pada pilpres Juli kemarin.

Keeenam saksi ahli dimaksud masing-masing Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.

BACA JUGA: Lomba Bikin Nasi Goreng ala Pejabat KemenPAN-RB

"Peluang kemenangan tim Prabowo Hatta itu terbuka lebar. Karena Hakim MK tidak boleh berpikiran dalam konteks sektoral dan tidak melihat konteks paradigma hukum yang sifatnya operasional. Jadi harus lebih melihat yang substansial," ujar Prof Juajir saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/8).

Menurut Juajir, dengan formasi saksi ahli yang dibawa, tim Prabowo-Hatta terlihat menghendaki agar Hakim Konstitusi tidak terjebak pada pendekatan yang normatif dalam menangani perkara yang diajukan.

BACA JUGA: Pejabat Tukang Urusi CPNS Juara Lomba Masak

"Artinya MK oleh saksi-saksi ahli dari Prabowo itu diharapkan bisa secara substansial masuk ke dalam inti persoalan yaitu penegakan konstitusi. Ini kan proses persidangan di MK, maka alat ukurnya konstitusi. Jadi sejauh mana nilai konstitusi itu berjalan dalam proses pemilu yang berlangsung," katanya.

Selain itu Prof Juajir juga menjelaskan bahwa nilai konstitusi dapat disebut sebagai nilai demokrasi. Karena demokrasi yang terjadi dalam proses pemilu adalah demokrasi untuk menegakkan kedaulatan rakyat.

"Kalau penegakan kedaulatan rakyat dicederai dengan penyelenggara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak benar, maka hakikat kedaulatan rakyat sudah tercemari. Dan bila kedaulatan rakyat sudah tercemari maka penegakan kostitusi itu tidak berjalan," ujarnya.

Seperti diketahui, tim Prabowo-Hatta mendalilkan kecurangan masif di 33 provinsi dan juga menyoal kesalahan rekapitulasi akibat sekitar 46.000 dokumen C1 ilegal. Selain itu juga menilai proses pilpres 2014 cacat hukum.

Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta juga mendalilkan terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pilpres. Dalam dalilnya penggugat menilai perbuatan tersebut dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan memobilisasi pemilih menggunakan daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), pengondisian hasil, politik uang, penyelenggara yang mencoblos surat suara, dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Megawati Puji 10 Tahun Kepemimpinan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler