jpnn.com - JPNN.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memeriksa enam saksi pelapor dugaan penodaan agama Islam untuk terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Enam saksi itu akan dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam sidang keempat yang digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
BACA JUGA: Habib Novel: Semoga Saksi Tegar di Persidangan Ahok
Keenam saksi itu adalah Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Burhanudin, Muchsin, Syamsu Hilal dan Nandi Naksabandi.
Keenam saksi ini melaporkan Ahok atas dugaan penodaan agama Islam ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Saatnya JPU Buktikan Dakwaan di Lokasi Baru Sidang Ahok
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/1), mengatakan, dalam proses pembuktian jika ada barang bukti yang dihadirkan maka jaksa akan menghadirkannya. "Jadi agar penuntut umum menghadirkan saksi yang membuktikan dakwaan itu penuntut umum. Jadi penuntut umum yang hadirkan saksi," paparnya.
Sidang Ahok kali ini juga dikawal ketat aparat kepolisian. Massa yang pro dan kontra terhadap Ahok terpantau sudah memadati lokasi sidang di Jalan Harsono, Ragunan, Jaksel.
BACA JUGA: Sidang Ahok Pindah ke Ragunan, Ini Harapan Polda
Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Calon gubernur petahana itu diduga menodai agama Islam karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasihat Hukum Ahok Minta Doa dari Seluruh Masyarakat
Redaktur & Reporter : Boy