BATAM - Zulkifli (38), terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya selama enam tahun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/9) soreZulkifli mengalami kelainan seks sehingga ketika tak dilayani istrinya, anaknya jadi sasaran.
Kejadian itu berawal di tahun 2008
BACA JUGA: Kapolsek Duel dengan Pelaku Curanmor
Saat itu istri Zulkifli sedang ke pasarBACA JUGA: Diberi Tumpangan Tinggal, Eh... Istri Diselingkuhi
Entah kenapa, Zulkifli tiba-tiba merasa bernafsuBACA JUGA: Maling Kotak Amal Dihajar Warga
Karena MA tak memberontak ia langsung membawa MA ke kamar dan memperkosanyaBeberapa tahun sebelum itu, terdakwa sudah memulai aksinya dengan menjamah-jamah tubuh anaknya hingga menciumnya dengan penuh nafsuHal itu terungkap pada persidangan tertutup yang dipimpin oleh hakim Ranto Indra Karta SH
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Zulkifli telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umurZulkifli dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan atau pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain sidang dakwaan, sidang tersebut dilanjutkan dengan keterangan saksi yang dari Sg, istri terdakwa yang juga ibu MADalam memberikan keterangan, Sg mengatakan perbuatan terdakwa baru diketahui ketika ia terbagun dari tidur, Sabtu (18/6)sekitar pukul 02.00 WIB dini hari
Usai melihat kejadian tersebut, Sg langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisianDan sejak tertangkap, berakhirlah pertualangan bapak yang tak bermoral ini.
Usai sidang Hakim Ranto mengatakan, terdakwa mengaku tega melakukan perbuatan tersebut karena mempunyai hasrat seks yang berlebihan"Terdakwa mengaku harus melakukan hubungan badan minimal lima kali sehari karena sudah menjadi kebiasaanDia juga mengaku tak bisa menghitung sudah berapa kali ia melakukan perbuatan tersebut, karena hampir dilakukan setiap ada kesempatanPadahal istrinya sedang hamil," ujar Ranto.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fasilitator PNPM Selingkuhi Asisten, Diguyur Air Wudhu
Redaktur : Tim Redaksi