Endus Illegal Logging, Anak Buah Kombes Tatar Bergerak Cepat di Sungai Mahakam, Sukses Besar

Sabtu, 05 Maret 2022 – 08:16 WIB
Jajaran Ditpolairud Polda Kaltim ketika membeberkan barang bukti hasil pengungkapan kasus illegal logging yang terjadi di perairan Sungai Mahakam, Kawasan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto : Dirpolairud Polda Kaltim.

jpnn.com, SAMARINDA - Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan kayu ilegal di perairan Sungai Mahakam kawasan Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Kamis (3/3).

Dari pengungkapan kasus illegal logging ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti berupa ratusan kayu besar dan lima perahu ketinting.

BACA JUGA: Polda Riau Sikat Anak Jenderal Terlibat Illegal Logging, Mabes Polri Kirim Bantuan

Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho mengatakan pengungkapan kasus illegal logging ini bermula dari penyelidikan di lapangan yang mendapati lima kapal ketinting sedang menarik rangkaian kayu.

Karena curiga, petugas melakukan pemeriksaaan terhadap lima orang kemudi kapal ketinting tersebut.

BACA JUGA: Berita Duka, DP Meninggal Dunia, Jasadnya Ditemukan Mengambang di Sungai Mahakam

Hasilnya, petugas mendapati sebanyak 250 kayu dengan perincian 28 di antaranya telah berizin, dan sisanya dipastikan ilegal.

"Kami masih tetap selidiki apakah benar 28 kayu tersebut telah berizin atau tidak, sedangkan 223 lainnya kami pastikan ilegal," ucap Kombes Pol Tatar Nugroho melalui rilisnya kepada JPNN.com, Sabtu (4/3).

BACA JUGA: Pembunuhan di Samarinda: Bambang Merokok di Ruang Tamu, Fadillah Bersimbah Darah di Dapur

Dari hasil pemeriksaan petugas, sebagian dari ratusan kayu ilegal tersebut berjenis Meranti dengan lebih dari 20 tahun dan diperkirakan berasal dari kawasan hutan di sekitar lokasi penangkapan.

Tatar Nugroho mengatakan praktik illegal logging ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 3 miliar.

"Saat ini lima orang sudah kami amankan dan satu orang sebagai pembeli kami tetapkan sebagai tersangka. Karena ini masih dalam proses penyidikan jadi bukan tidak mungkin kami bisa menetapkan tersangka yang lainnya," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Untuk ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2,5 milyar," tandasnya. (mcr14/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler