jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) enggan berpolemik terhadap putusan sidang uji materi pasal dalam Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10) kemarin.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut parpolnya menghormati putusan MK karena hasilnya yang bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA: Berpeluang jadi Capres-Cawapres, Gibran Malah Sebut Bobby Nasution & Anak Pramono Anung
“Ya tanggapan kami PKS, tentu ya menghormati berbagai keputusan itu. Itu final dan mengikat, putusannya seperti itu,” kata Syaikhu kepada wartawan di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
Sebelumnya, MK pada Senin kemarin melaksanakan beberapa sidang uji materi terhadap pasal-pasal yang berada di UU Pemilu.
BACA JUGA: Punya Kapasitas dan Elektabilitas, Ridwan Kamil Pantas jadi Cawapres 2024
MK awalnya menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Namun, MK menerima uji materi soal syarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat di posisi yang dipilih melalui pemilu.
BACA JUGA: Ujang Komarudin: Kelihatannya Gibran akan Menjadi Cawapresnya Prabowo
Syaikhu enggan berspekulasi mengenai anggapan putusan MK sangat politis karena bisa memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres 2024.
“Itu faktor yang lain, saya kira masalah politis atau enggak politis, itu faktor tadi, mungkin masalah kaitan yang apakah independensi, apakah independensi atau kaitan-kaitan yang mungkin perlu hal-hal kajian-kajian nanti yang lebih mendalam, ya,” ujar mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu.
Syaikhu mengajak semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK terlepas dari puas atau tidaknya hasil persidangan.
“Sebagai institusi negara, tentu kita perlu hormati bagaimana putusannya,” kata dia. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan