jpnn.com - MEMPAWAH – Peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mempawah semakin mengkhawatirkan.
Razia yang berulang kali digelar petugas ternyata tak menyurutkan jaringan narkoba mengedarkan barang haram itu ke rutan.
BACA JUGA: Disparbud Batam Optimis Capai Target 1,6 Juta Wisman Akhir Tahun
Terbaru, petugas berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu-sabu yang ditujukan kepada salah seorang narapidana.
Adalah MY (38), warga Jalan Raya Peniti Luar, Kecamatan Siantan yang menjadi kurir untuk mengirim paket sabu-sabu ke Rutan Mempawah, Kamis (8/12) lalu.
BACA JUGA: Kisah Syarudin, Masih Sehat Setelah Ramai Dikabarkan Meninggal
MY mencoba mengelabui petugas dengan menyelipkan 4,24 gram sabu-sabu ke dalam makanan pengkang.
Paket barang haram tersebut ditujukan kepada seorang narapidana kasus narkoba bernama Anes alias Enyong.
BACA JUGA: Masjid Agung Bente, Wisata Sejarah dan Reliji Wakatobi
Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono mengungkapkan, pengiriman paket sabu-sabu ke Rutan Kelas IIB Mempawah tersebut sudah terendus oleh jajarannya.
Ketika itu, salah seorang petugas telah membuntuti MY hingga ke Rutan Mempawah.
“Setelah melakukan penggeledahan dan mendapatkan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu, kami pun terus mengembangkan kasus ini. Yakni dengan menggeledah rumah MY di daerah Peniti Kecamatan Siantan,” terang Dedi sebagaimana dilansir Pontianak Post, Sabtu (10/12).
Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti di rumah MY.
Di antaranya adalah satu buah bong, korek api gas dan pipet.
Petugas pun mendesak MY untuk menyebutkan pihak yang menyuruhnya memasukkan sabu-sabu ke Rutan Kelas IIB Mempawah.
“Dari situlah, kami mendapatkan nama tersangka lain yakni RE (36) yang juga berdomisili di Desa Peniti. Petugas pun langsung bergerak kerumah RE untuk melakukan penggeledahan,” paparnya.
Di hadapan petugas, RE tak bisa berkutik. Ibu tiga anak ini hanya pasrah ketika polisi menggeledah seisi rumahnya.
Petugas menemukan timbangan elektronik, tiga bungkus klip plastic dengan isi sabu-sabu seberat 6,24 gram, lima butir pil ekstasi, serta sejumlah buku tabungan dan kartu ATM.
“Baru pertama kali ini mengirimkan paket (sabu) untuk suami (Anes) di Rutan Mempawah,” kata RE.
RE mengatakan, selama ini dirinya hanya melanjutkan bisnis narkoba yang telah dirintis Anes.
“Paket diambil dari daerah Beting, Pontianak. Pembayarannya dilakukan melalui transfer. Setelah uang ditransfer, paket akan dikirimkan menggunakan sepeda motor. Biasanya, transaksi dilakukan di jalan atau daerah lain. Lokasinya tidak menentu,” terang RE. (wah/aan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap! Polisi Bakal Langsung Tembak Pelaku Kejahatan
Redaktur : Tim Redaksi