jpnn.com, MURATARA - Sari Erandi (22) merasa tidak tenang di rumah lantaran namanya masuk dalam laporan kepolisian, tepatnya Polres Muratara (Musi Rawa Utara).
Saat hendak mencari tahu informasi tersebut, Erandi berpas-pasan dengan tim Beruang Satreskrim Polres Muratara, sontak saja petugas membawanya ke markas, Rabu (30/6).
BACA JUGA: Tabrakan Avanza Berpenumpang 5 Orang vs Truk BBM, Innalillahi
Erandi dilaporkan keluarga pacarnya sendiri berinisial PR (15), terkait kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur.
Menurut Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, bahwa korban dibujuk pelaku dengan iming-iming akan dinikahi.
BACA JUGA: Tabrak Bus Pariwisata, Pengendara Terlempar Masuk Kolong, Innalillahi
Korban pun menuruti kemauan pelaku dan melakukannya sebanyak dua kali.
Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pada Senin (19/4) lalu, sekitar pukul 19.30 wib di gedung kosong, Desa Lawang Agung. Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
BACA JUGA: 8 Wanita Seksi Diringkus, AKP Slamet: Ada yang Sedang Begituan
Keluarga korban yang mengetahui dan tidak terima perbuatan pelaku, langsung melaporkannya ke Polres Muratara.
Pelaku ditangkap sesuai laporan orang tua korban bernama Samsul Bahri (56).
Akibat kejadian tersebut korban sempat mengalami rasa sakit dan nyeri pada vaginanya. Serta merasa malu dan trauma dengan peristiwa tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Tim Beruang usai mendapatkan ciri ciri pelaku (foto pelaku) dari keluarga korban. Pelaku ditangkap pada saat melintas di Jalinsum tepatnya Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit saat sedang berjalan kearah Polres Muratara,” pungkas Dedi, Kamis.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D. UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak. (alam/palpos.id/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Arti Mimpi Begituan dengan Mantan Kekasih, Hingga Seseorang yang Kamu Benci
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha