Erick Thohir si Media Darling

Selasa, 06 Juni 2023 – 11:23 WIB
Menteri BUMN dan juga Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Anang Sujoko menganggap elektabilitas Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden menguat lantaran pemberitaan yang masif mengenai apa pun soal Menteri BUMN dan Ketua PSSI itu.

Erick menjadi media darling atau tokoh yang populer dan sering menerima perhatian yang sangat disukai di media berita karena prestasi Timnas Indonesia meraih emas SEA Games 2023.

BACA JUGA: Gerindra: Erick Thohir jadi Salah Satu Kandidat Cawapres Prabowo

Sebelum itu, pria kelahiran Jakarta berusia 53 tahun itu pun dikenal lantaran kiprahnya yang konon berani berpikir dan bertindak out of the box di kementerian BUMN.

Menurut Anang, masyarakat (calon pemilih) sangat mungkin menyukai Erick karena banyaknya pemberitaan soal Erick.

BACA JUGA: Harga Tiket Indonesia vs Argentina Sudah Murah, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

“Banyak publik tidak berinteraksi langsung dengan Erick atau kandidat capres-cawapres lainnya, sehingga serapan informasi dari media yang masif mengenai prestasi Erick yang ikut membawa emas SEA Games dan keberhasilan membenahi BUMN sangat memungkinkan memengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih," kata Anang.

Menurut dia, dengan membaca berita prestasi dan informasi mengenai Erick melalui media massa, calon pemilih yang belum menentukan pilihannya dapat terpengaruh untuk memilih Erick sebagai pilihan.

BACA JUGA: Dukung Erick Thohir jadi Cawapres, PAN Bakal Bertemu Gerindra

Anang juga menilai kinerja yang telah ditunjukkan Erick memberikan pengaruh emosional yang signifikan bagi masyarakat.

"Mereka dapat terpengaruh untuk memilih (Erick) karena menaruh harapan," ujar Anang.

Sebelumnya, hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 26-30 Mei 2023 menunjukkan elektabilitas Erick dalam bursa nama cawapres menduduki posisi teratas dengan perolehan 15,5 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Erick sendiri meski tak tersiar kabar menjadi kader partai tertentu, tetapi konon sudah mengantongi dukungan dari Partai Amanat Nasional untuk maju menjadi bacawapres. (jpnn/antara)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler