SETELAH tidak menemukan titik temu, akhirnya, pemilik nama lengkap Surendro Prasetyo atau Yoyo, dan Ari Padi beserta Manajemen Family Band mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat terhadap penyanyi Erie Suzan. Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang dilayangkan sebesar Rp 33,2 miliar dan immaterial sebesar Rp 10 miliar.
Yoyo menggugat Erie Suzan dengan dugaan pembajakkan lagu Aku Rindu milik Family Band, band yang diproduserinya tersebut. Keputusan ini diambil Yoyo karena pihak dari Erie tidak juga memberikan respon positif untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami menggugat Erie Suzan secara perdata, mengingat sampai hari ini belum ada itikad baik dari pihak Erie. Dan kami terpaksa melakukan legal action, dan ini sudah masuk ke ranah hukum. Padahal, sudah berkali-kali saya kasih batas waktu, saya sempat menunda dengan harapan nggak ke ranah hukum, tapi nyatanya harus seperti ini," kata Yoyo kepada wartawan usai mendaftarkan gugatannya.
Hanya saja, Yoyo mengaku, masih membuka pintu damai kepada Erie Suzan. Tindakan ini wajar dilakukan, melihat harapan untuk menemukan titik temu tak kunjung selesai. Apalagi, Yoyo mengaku, sempat mengingatkan ke pihak manajeman untuk segera mencari titik temu.
"Sebelum diangkat ke publik dan media, saya sudah ingatkan ke manajemen, tapi kenyataannya setelah bicara ke publik, jadi nggak ada tanggapan. Tapi dalam kesempatan ini kami masih membuka lebar, pintu damai. Ini kan masih ada panggilan untuk mediasi, mudah-mudahan bisa diselesaikan biar sama-sama enak ya," katanya.
Kuasa hukum Family Band, Bambang Suryantoro mengatakan, Erie Suzan telah melakukan pelanggaran hak cipta, memakai dan menggunakan secara komersil. ”Nominal gugatan materialnya sebesar Rp 23,2 miliar, serta immaterialnya sebesar Rp 10 miliar. Jadi totalnya Rp 33,2 miliar," jelasnya.
Dengan nominal yang sangat besar itu, seolah menyatakan jika Family Band sangat serius menuntut lagu yang diciptakan pada tahun 2010 tersebut. "Selama ini kami justru menunggu tapi tidak ada tanggapan, sehingga nggak ada gugatan. Nanti kami ikuti proses, ini menyangkut materi, detilnya tunggu saja," ucapnya.
Sebelumnya, upaya damai antara Family Band dengan pihak Erie Susan yang berlangsung di sebuah cafe di wilayah Jakarta Selatan, Senin 27 Mei lalu berjalan deadlock. Jalan buntu itu terjadi setelah kedua pihak tak bisa mengendalikan emosi. Alhasil, upaya mencari jalan keluar berujung cek cok mulut dari kedua belah pihak.
Kali pertama kejadian ini setelah kedua belah pihak yakni Family Band dan Yoyo bersama Ari dan pihak Erie Susan mengundang awak media untuk menyaksikan langsung upaya damai tersebut. (dny)
Yoyo menggugat Erie Suzan dengan dugaan pembajakkan lagu Aku Rindu milik Family Band, band yang diproduserinya tersebut. Keputusan ini diambil Yoyo karena pihak dari Erie tidak juga memberikan respon positif untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami menggugat Erie Suzan secara perdata, mengingat sampai hari ini belum ada itikad baik dari pihak Erie. Dan kami terpaksa melakukan legal action, dan ini sudah masuk ke ranah hukum. Padahal, sudah berkali-kali saya kasih batas waktu, saya sempat menunda dengan harapan nggak ke ranah hukum, tapi nyatanya harus seperti ini," kata Yoyo kepada wartawan usai mendaftarkan gugatannya.
Hanya saja, Yoyo mengaku, masih membuka pintu damai kepada Erie Suzan. Tindakan ini wajar dilakukan, melihat harapan untuk menemukan titik temu tak kunjung selesai. Apalagi, Yoyo mengaku, sempat mengingatkan ke pihak manajeman untuk segera mencari titik temu.
"Sebelum diangkat ke publik dan media, saya sudah ingatkan ke manajemen, tapi kenyataannya setelah bicara ke publik, jadi nggak ada tanggapan. Tapi dalam kesempatan ini kami masih membuka lebar, pintu damai. Ini kan masih ada panggilan untuk mediasi, mudah-mudahan bisa diselesaikan biar sama-sama enak ya," katanya.
Kuasa hukum Family Band, Bambang Suryantoro mengatakan, Erie Suzan telah melakukan pelanggaran hak cipta, memakai dan menggunakan secara komersil. ”Nominal gugatan materialnya sebesar Rp 23,2 miliar, serta immaterialnya sebesar Rp 10 miliar. Jadi totalnya Rp 33,2 miliar," jelasnya.
Dengan nominal yang sangat besar itu, seolah menyatakan jika Family Band sangat serius menuntut lagu yang diciptakan pada tahun 2010 tersebut. "Selama ini kami justru menunggu tapi tidak ada tanggapan, sehingga nggak ada gugatan. Nanti kami ikuti proses, ini menyangkut materi, detilnya tunggu saja," ucapnya.
Sebelumnya, upaya damai antara Family Band dengan pihak Erie Susan yang berlangsung di sebuah cafe di wilayah Jakarta Selatan, Senin 27 Mei lalu berjalan deadlock. Jalan buntu itu terjadi setelah kedua pihak tak bisa mengendalikan emosi. Alhasil, upaya mencari jalan keluar berujung cek cok mulut dari kedua belah pihak.
Kali pertama kejadian ini setelah kedua belah pihak yakni Family Band dan Yoyo bersama Ari dan pihak Erie Susan mengundang awak media untuk menyaksikan langsung upaya damai tersebut. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahadewa Gandeng Novita X Factor Konser di Makassar
Redaktur : Tim Redaksi