jpnn.com, JAKARTA - Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu dan beberapa komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sederet komika yang tergabung dalam Perkumpulan Stand Up Indonesia itu mengajukan pembatalan merek 'Open Mic', yang telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Melanie Subono: Putar-putar, Kayak Sinetron 200 Season
Kuasa hukum Perkumpulan Stand Up Indonesia, Panji Prasetyo mengungkapkan 'Open Mic' ternyata telah didaftarkan sebagai merek oleh seseorang pada 2013, lalu.
"Teman-teman Komika datang untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata Panji kepada awak media, Kamis (25/8).
BACA JUGA: Coconi Baby Berikan Kualitas Terbaik Bagi Anak Â
Panji mengatakan pendaftaran merek 'Open Mic' ini merugikan para komika Indonesia.
Sebab, beberapa acara stand up comedy Indonesia yang menggunakan merek tersebut dikenakan tagihan atas Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
BACA JUGA: Berdamai, Ayu Aulia Ogah Akrab Lagi Dengan Ade?
Panji menyebut sejumlah komika Indonesia bahkan pernah disomasi hingga ditodong untuk membayar.
"Ini jelas sangat tidak masuk akal. Kesabaran teman-teman komika sudah habis," tuturnya.
Sementara itu, Presiden Perkumpulan Stand Up Indonesia, Adjis Doaibu menjelaskan 'Open Mic' ialah kata umum yang sudah mendunia.
Oleh karena itu, dia bingung ada pihak yang secara sadar mendaftarkan kata tersebut ke HaKI.
"Memang kadang, tuh, orang kalau enggak bisa cari lucu, biasanya cari masalah," ujar Adjis disusul tawa. (mcr31/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah