jpnn.com, PALEMBANG - Ahmad Hairul Anwar alias Erol, 19, membuat warga Lorong Keluarga Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Minggu (3/10), sekitar pukul 10.15 WIB.
Dia tega membunuh Hj Manisa, 60, nenek kandungnya sendiri dengan sadis dan kejam hanya gegara tidak diberi uang Rp5 ribu untuk membeli rokok.
BACA JUGA: Hermansyah, Korban Diterkam Buaya Ditemukan, Kondisi Mengenaskan
Bahkan dua tetangganya, Latif, 64, dan anaknya, M Firmansyah, 24, ikut menjadi korban penusukan karena melerai, hingga terpaksa dirawat intensif di rumah sakit.
Kapolsek Seberang Ulu II, AKP Handriyanto mengatakan, kejadiannya, Minggu (3/10), sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah korban.
BACA JUGA: Lihat, Brio Terjun Bebas ke Kolong Jembatan Kereta Api, Satu Orang Tewas
“Waktu itu pelaku minta uang untuk beli rokok sama korban tapi tidak diberi. Lalu mengambil sebilah pisau dan menusuk neneknya dengan 14 tusukan, korban tewas,” jelas Handriyanto, Senin (4/10).
Kapolsek Seberang Ulu II menambahkan, selain neneknya dua beranak tetangganya juga menjadi korban penusukan oleh pelaku.
BACA JUGA: Kecewa Terhadap Istri, Suami Malah Berbuat Nekat di dalam Rumah
“Kedua korban coba melerai tetapi ditusuk pelaku hingga beberapa kali. Keduanya sekarang dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
Dikatakan Handriyanto, saat kejadian pihaknya mendapat laporan dan langsung mendatangi lokasi kejadian, hingga pelaku diamankan di TKP.
“Saat diamankan pelaku masih memegang sajam dan korban terkapar di dalam rumah,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Kami jerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Sementara, pelaku Erol mengaku, nekat menghabisi neneknya lantaran kesal tidak diberi uang untuk membeli rokok.
BACA JUGA: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
“Aku minta uang, tadak dikasih nenek. Aku ambil sajam langsung aku tikam. Pas nenek tekapar, masih aku tikam,” katanya.(*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi