Erupsi Semeru, Bandara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang Ditutup Sementara

Jumat, 12 Januari 2024 – 13:48 WIB
Suasana Bandara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Udara

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa operasional Bandara Abdurachman Saleh di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditutup untuk sementara.

Hal itu dikarenakan dampak abu vulkanik Gunung Semeru yang terdeteksi berdasarkan hasil pengamatan lapangan.

BACA JUGA: Tanggap Bencana, BRI Distribusikan Bantuan Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Pengamatan tersebut berupa paper test yang dilakukan pada Jumat (12/1) pukul 08.00 WIB-08.20 WIB.

Penghentian sementara bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (Notam) dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Kecelakaan Kereta Api Argowilis dan Argo Semeru di Yogyakarta, Ratusan Penumpang Telantar

"Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (12/1).

Melalui Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, Ditjen Perhubungan Udara akan terus memantau dan mengatasi perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

BACA JUGA: Korlantas Polri Bagikan Paket Sembako ke Warga Bromo Tengger Semeru

Kristi menghimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, maupun re-route ke bandara terdekat jika tempat duduk masih tersedia. Hal itu diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.

Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).

Dengan demikian, penanganan force majeure erupsi Gunung Semeru mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ucap Kristi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler