Es Krim Haagen-Dazs Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?

Rabu, 20 Juli 2022 – 23:30 WIB
Es krim Haagen Dazs. Foto: tangakapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup ditarik dari peredaran.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut penarikan itu berdasarkan temuan ada kandungan Etilen Oksida (EtO) yang melebihi ambang batas di es krim Haagen-Dazs.

BACA JUGA: Platinum Vape Jakarta Hadirkan Aroma Es Krim Mal

Penarikan produk es krim asal Prancis itu diumumkan melalui situs resmi www.pom.go.id yang terbit pada Selasa (19/7) malam dan dilansir pada Rabu malam di Jakarta.

EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan.

BACA JUGA: Ribuan Warga Berwisata ke Ragunan, Omzet Pedagang Es Krim Ikut Menanjak

Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di setiap negara beragam.

BACA JUGA: Belum Mau Punya Motor Listrik, Ariel Noah Mengeluhkan Hal Ini

Dalam pengumuman itu, BPOM menyatakan latar belakang penarikan produk sehubungan dengan informasi dari EURASFF yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022.

EURASFF menginformasikan kandungan Etilen Oksida (EtO) pada produk tersebut melebihi kadar batas yang diizinkan oleh European Union (EU).

Oleh karena itu, BPOM RI memandang perlu menyampaikan informasi penarikan produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kepada masyarakat.

Demi melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk dan memperluas ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran serta penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lainnya.

BPOM mengawal dan memastikan penarikan serta penghentian sementara peredaran produk sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM tetap dapat beredar di Indonesia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biadab, Reza Perkosa CIT Lalu Menjualnya Kepada 4 Temannya


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler