JAKARTA--Kementrian ESDM membantah dugaan markup dalam subsidi BBM seperti yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). “Kita membantah pernyataan ICW terkait dugaan adanya mark-up dalam subsidi BBM,” kata Biro Humas dan Hukum Kementrian ESDM, Susyanto, Kamis (29/3).
Susyanto menjelaskan, proses penyediaan, pendistribusian dan perhitungan BBM bersubsidi telah sesuai dengan Perpres 71/2005. Yakni penyediaan BBM tertentu (bersubsidi) di dalam negeri ditugaskan Pemerintah melalui BPH Migas kepada Badan Usaha Pelaksana Public Service Obligation (PSO) dalam jumlah (kuota) tertentu.
Jenis BBM bersubsidi terdiri dari premium, minyak tanah, dan minyak solar yang digunakan untuk transportasi, rumah tangga, usaha kecil (termasuk nelayan), dan layanan umum. Jumlah volume BBM bersubsidi setiap tahun dibahas dan ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam bentuk UU APBN.
“Jadi subsidi jenis BBM tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih antara biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dengan harga jual eceran netto (tidak termasuk pajak),” kata Susyanto.
Menurutnya, formula perhitungan subsidi BBM dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR dalam sidang terbuka yang dapat diikuti oleh masyarakat.
Sedangkan biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dihitung berdasarkan harga patokan penyediaan BBM bersubsidi sesuai dengan harga indeks pasar di kawasan Asia Tenggara, ditambah dengan biaya pendistribusian BBM bersubsidi ke seluruh NKRI.
“Realisasi pendistribusian BBM bersubsidi dan besaran yang akan dibayarkan kepada Badan Usaha Pelaksana PSO, terlebih dahulu diverifikasi oleh BPH Migas dan Kementerian Keuangan, dan diaudit oleh BPK setiap tahun, kemudian dilaporkan kepada DPR,” terangnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Merasa Berdosa Jika Tidak Naikkan BBM
Redaktur : Tim Redaksi